Masyarakat Madani (dalam bahasa Inggris: civil society) dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya. Kata madani sendiri berasal dari bahasa arab yang artinya civil atau civilized (beradab).
Istilah masyarakat madani adalah terjemahan dari civil atau civilized society, yang berarti masyarakat yang berperadaban. Konsep yang diajukan oleh Anwar Ibrahim ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju.Â
Lebih jelas Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat.
Masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu untuk stabilitas masyarakat. Inisiatif individu dan masyarakat akan berpikir, seni, pelaksanaan pemerintah oleh hukum dan tidak nafsu atau keinginan individu.Â
Pengertian lain dari masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Dawam Rahardjo mendefinisikan masyarakat madani sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama. Dawam menjelaskan, dasar utama dari masyarakat madani adalah persatuan dan integrasi sosial yang didasarkan pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri dari konflik dan permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan.
Masyarakat Madani pada prinsipnya memiliki multimakna, yaitu masyarakat yang demokratis, menjunjung tinggi etika dan moralitas, transparan, toleransi, berpotensi, aspiratif, bermotivasi, berpartisipasi, konsisten memiliki bandingan, mampu berkoordinasi, sederhana, sinkron, integral, mengakui, emansipasi, dan hak asasi, namun yang paling dominan adalah masyarakat yang demokratis.
Masyarakat madani adalah kelembagaan sosial yang akan melindungi warga negara dari perwujudan kekuasaan negara yang berlebihan. Bahkan masyarakat madani dapat dikatakan sebagai tiang utama kehidupan politik yang demokratis. Sebab masyarakat madani tidak saja melindungi warga negara dalam berhadapan dengan negara, tetapi juga merumuskan dan menyuarakan aspirasi masyarakat.
Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah. Memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang berbeda-beda. Bila merujuk pada pengertian dalam bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer.
Istilah masyarakat madani selain mengacu pada konsep civil society, juga berdasarkan pada konsep negara-kota Madinah yang dibangun Nabi Muhammad SAW pada tahun 622 M. Masyarakat madani juga mengacu pada konsep tamadhun (masyarakat yang beradaban) yang diperkenalkan oleh Ibn Khaldun, dan konsep Al Madinah al Fadhilah (Madinah sebagai Negara Utama) yang diungkapkan oleh filsuf Al-Farabi pada abad pertengahan.
Sementara itu konsep masyarakat madani atau dalam khazanah Barat dikenal sebagai civil society (masyarakat sipil), muncul pada masa pencerahan (Renaissance) di Eropa melalui pemikiran John Locke dan Immanuel Kant. Sebagai sebuah konsep, civil society berasal dari proses sejarah panjang masyarakat Barat yang biasanya dipersandingkan dengan konsepsi tentang state (negara).Â
Dalam tradisi Eropa abad ke-18, pengertian masyarakat sipil ini dianggap sama dengan negara (the state), yakni suatu kelompok atau kesatuan yang ingin mendominasi kelompok lain.
Independensi masyarakat madani seringkali ditempatkan pada posisi yang berhadapan dan bahkan berlawanan dengan konsep kekuasaan Negara yang dapat menimbulkan kecurigaan para pengendali Negara terhadap keberadaan masyarakat madani hanya menginginkan kesejajaran hubungan antara warga Negara dengan Negara dengan dasar prinsip saling menghormati dan membangun hubungan secara konsulatif dan bukan konfrontatif yang terjadi di Negara-Negara dunia ketiga.
Ketika konsep civil society muncul kepermukaan wacana demokrasi mendapat sambutan yang cukup marak tercermin dalam diskusi-diskusi dan seminar-seminar terutama sejak reformasi bergulir di maksudkan sebagai alternatif bentuk proses demokratisasi di Indonsia. Karena civil society di anggap sebagai bentuk ideal dalam mewujudkan demokrasi di Indonesia.Â
Demokrasi merupakan bentuk Negara yang di harapkan terwujud oleh hampir seluruh bangsa-bangsa di seluruh dunia termasuk Indonesia, karena demokrasi adalah sebuah konsep politis yang bertujuan untuk membangun kesejahteraaan masyarkat walaupun menurut Aristoteles demokrasi adalah bentuk Negara yang kurang baik.Â
Ia mengkatagorikan ke dalam Negara yang buruk karena domokrasi adalah sistem yang diperintah oleh orang banyak yang mempunyai kepentingan berbeda, latar belakang sosial ekonomi dan tingkat pendidikan yang berbeda.Â
Namun dewasa ini demokrasi cenderung alternatif terbaik dari sekian banyak tawaran bentuk Negara. John Lock JJ Rosseau, dan Mostesqui adalah perintis gagasan demokrasi Barat yang dianut, John Lock merumuskan teori kontrak sosial dan Mostesqui merumuskan teori trias politika.
Negara demokrasi adalah Negara yang ideal dan terbuka. Demokrasi bukan sekedar bagian dari sekian banyak bentuk politik, ia merupakan yang secara universal yang lebih di sukai, sasarannya adalah keadilan dan ketertiban yang membentuk masyarakat kearah yang lebih baik.Â
Dalam pemerintahan Negara yang menggunakan demokrasi, bentuk politikya akan terlihat dengan pasti, system pemerintahan yang di bangun melalui perwakilan. Namun realitanya Negara dengan system demokrasi tidak selamanya mencapai tataran demokratis. Contoh kasus pada pemerintahan Orde Baru yang berkuas dimana posisi Negara yang amat kuat intervensinya, dan hegemoni dalam pergolakan sosial, ekonomi, politik dan budaya bahkan dalam persoalan ideologi.
Orde Baru memang telah berusaha untuk berperan sebagai pengimbang antar kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan masyarakat. Hal ini dilakukan dengan strategi yang ada dalam masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya melalui organisasi-organisasi yang disahkan dan dikontrol Negara, akibatnya adalah asosiasi-asosiasi sukarela menjadi lemah dan cenderung kecil jumlahnya sehingga menyulitkan mereka untuk menjadi kekuatan bagi penyeimbang kekuatan Negara.
Demokratisasi merupakan sebuah proses perubah dari rezim nondemokratis menjadi demokrtis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H