Mohon tunggu...
Bayu Chandra
Bayu Chandra Mohon Tunggu... Penulis - Poltekpar Medan

Tourism Student

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mewujudkan Cita-Cita Membangun Indonesia dari Desa

16 Desember 2023   10:51 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:57 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indonesia, dengan keberagaman alam dan budayanya, memiliki potensi besar untuk mengembangkan sektor pariwisata. Pada era otonomi daerah, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi landasan utama untuk memberdayakan potensi desa, termasuk dalam bidang pariwisata. Sebagai peneliti pariwisata, saya menjalankan riset untuk mengeksplorasi bagaimana dana desa dapat digunakan secara efektif untuk mewujudkan cita-cita membangun Indonesia dari desa.

Landasan Hukum: Undang-Undang No. 6 Tahun 2014

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 memberikan landasan hukum yang kuat untuk pemberdayaan desa. Pasal 1 ayat (4) menyebutkan bahwa desa memiliki potensi sumber daya alam, manusia, dan budaya yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dana desa menjadi instrumen utama untuk mewujudkan potensi ini.

Pemahaman Dana Desa

Dana desa merupakan alokasi anggaran yang diberikan kepada desa untuk menggerakkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Penting bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk memiliki pemahaman yang mendalam mengenai pengelolaan dan penggunaan dana desa agar memberikan dampak positif yang maksimal.

Meningkatkan Infrastruktur Pariwisata Desa

Salah satu aspek utama yang dapat dioptimalkan dari dana desa adalah pembangunan infrastruktur pariwisata. Pembangunan jalan, sarana sanitasi, dan fasilitas umum lainnya akan memberikan aksesibilitas yang lebih baik bagi wisatawan. Hal ini sejalan dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 yang menekankan perlunya pembangunan infrastruktur desa.

Pengembangan Potensi Lokal

Setiap desa memiliki keunikan dan kekayaan budaya tersendiri. Dana desa dapat dioptimalkan untuk mendukung pengembangan produk-produk lokal dan kegiatan budaya. Melalui pengembangan homestay, workshop kerajinan, dan festival lokal, desa dapat menarik perhatian wisatawan dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Pendidikan dan Pelatihan Pariwisata

Meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam mengelola sektor pariwisata menjadi kunci keberhasilan. Dana desa dapat digunakan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat lokal dalam bidang pariwisata, termasuk manajemen destinasi dan pelayanan wisata.

Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Dana Desa

Pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa tidak dapat diabaikan. Proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proyek harus melibatkan seluruh masyarakat desa. Hal ini sesuai dengan semangat partisipatif yang diamanatkan dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014.

 

Melalui pemahaman yang mendalam terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, dana desa dapat menjadi instrumen efektif untuk membangun Indonesia dari desa. Pengelolaan dana desa yang baik akan memberikan dampak positif tidak hanya pada sektor pariwisata tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat desa, cita-cita membangun Indonesia dari desa dapat terwujud dengan lebih baik.

Salah satu contoh desa yang berhasil melakukan implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 adalah Desa Sembungan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Desa ini telah mencapai kemajuan signifikan dalam pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan dana desa untuk pengembangan sektor pariwisata. Berikut adalah beberapa poin yang menunjukkan keberhasilan Desa Sembungan:

1. Pengelolaan Dana Desa yang Transparan dan Akuntabel.

Desa Sembungan berhasil mengimplementasikan sistem pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Mereka secara rutin melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek-proyek yang didanai oleh dana desa. Ini sesuai dengan prinsip-partisipasi yang ditekankan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014.

2. Pembangunan Infrastruktur Pariwisata yang Berkelanjutan.

Desa Sembungan fokus pada pengembangan infrastruktur pariwisata yang berkelanjutan. Mereka berhasil membangun jalan yang menghubungkan tempat-tempat wisata di desa, memastikan aksesibilitas yang baik bagi para wisatawan. Selain itu, mereka juga melibatkan masyarakat dalam program penghijauan dan pelestarian lingkungan, sehingga mendukung pariwisata berkelanjutan.

3. Pengembangan Produk Wisata Lokal. 

Desa Sembungan memiliki keunggulan dalam kekayaan budaya dan alam. Mereka berhasil mengembangkan produk wisata lokal seperti homestay dengan desain tradisional, menyajikan kuliner khas daerah, dan mengorganisir acara budaya. Ini memberikan nilai tambah pada pengalaman wisatawan dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa.

4. Pendidikan dan Pelatihan Pariwisata.

Desa Sembungan mengalokasikan sebagian dana desa untuk pendidikan dan pelatihan pariwisata. Masyarakat desa diberikan pengetahuan dan keterampilan dalam manajemen destinasi, pelayanan wisata, dan promosi pariwisata. Hal ini meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola sektor pariwisata secara efektif.

5. Keterlibatan Aktif Masyarakat Desa.

Keberhasilan Desa Sembungan juga didorong oleh keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap aspek pengembangan desa. Mereka memiliki forum musyawarah desa yang kuat dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemuda dan perempuan, dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan dan pengelolaan dana desa.

Kebijakan membangun Indonesia dari desa, seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat desa. Berikut adalah beberapa dampak positif yang dapat dirasakan oleh masyarakat desa dari kebijakan tersebut:

1. Peningkatan Infrastruktur Desa :

-              Pembangunan dan perbaikan infrastruktur seperti jalan, irigasi, listrik, dan sanitasi akan meningkatkan aksesibilitas dan kesejahteraan masyarakat desa.

-              Infrastruktur yang lebih baik dapat mendukung pengembangan sektor pariwisata lokal dan membuka peluang ekonomi baru.

2. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat :

-             Dana desa dapat digunakan untuk mendukung program-program pemberdayaan ekonomi, seperti pelatihan keterampilan, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta promosi produk lokal.

-            Peningkatan sektor ekonomi lokal akan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan mengurangi tingkat kemiskinan.

3. Pengembangan Pariwisata Lokal :

-             Fokus pada pariwisata dapat membantu desa memanfaatkan potensi alam, budaya, dan sejarahnya untuk menarik wisatawan.

-             Pengembangan infrastruktur pariwisata dan promosi produk serta kegiatan lokal akan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan.

4. Peningkatan Akses Pendidikan dan Kesehatan :

-           Dana desa dapat dialokasikan untuk pembangunan sekolah, pembelian peralatan kesehatan, dan pemberian beasiswa, meningkatkan akses masyarakat desa terhadap pendidikan dan layanan kesehatan.

-           Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan akan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

5. Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan :

-           Mekanisme partisipatif dalam pengelolaan dana desa dapat meningkatkan tanggung jawab dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa.

-           Partisipasi ini dapat membentuk kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.

6. Pelestarian Budaya dan Lingkungan :

-          Program pemberdayaan desa dapat mencakup upaya pelestarian kearifan lokal, tradisi, dan lingkungan.

-           Masyarakat desa dapat memanfaatkan dana desa untuk menjaga dan mengembangkan warisan budaya serta mengimplementasikan praktik-praktik berkelanjutan.

7. Peningkatan Kualitas Hidup :

Secara keseluruhan, kebijakan membangun Indonesia dari desa diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dengan memberikan akses yang lebih baik terhadap layanan dasar, pekerjaan, dan peluang pembangunan.

Kesimpulan

Kebijakan membangun Indonesia dari desa diharapkan membawa dampak positif yang luas bagi masyarakat desa, membantu mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan secara menyeluruh. Namun, implementasi yang efektif dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan sangat penting untuk memastikan bahwa dampak positif ini dapat dirasakan secara maksimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun