Pekerja harian lepas atau borongan merupakan pekerja yang menerima upah secara harian. Upah tersebut diterima secara mingguan atau bulanan berdasarkan hasil kerjanya. Pekerja harian termasuk juga pekerja yang dibayar berdasarkan volume atau hasil kerja yang dilakukan atau secara borongan. Dan
Ketika kita berbicara tentang pesangon, kita tentu berpikir bahwa pesangon terkait dengan masa kerja karyawan. Selain pesangon sebagai penghargaan karyawan, pesangon disini juga dapat dipahami sebagai penghargaan atas jasa karyawan selama bekerja di perusahaan.Â
Pemberi kerja wajib membayar uang pesangon kepada pekerja yang diberhentikan atau pensiun karena hal itu diwajibkan oleh undang-undang. Oleh karena itu, pembayaran pesangon ini dapat menjadi salah satu kompensasi yang harus dipertimbangkan manajemen. Perhitungan selisihnya sendiri ada di UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja.
Lantas apakah sama aturan mengenai pesangon terhadap pekerja harian lepas dan bulan? Apakah mereka yang tergolong kedalam pekerja harian mendapat pesangon? Bagaimana aturan perundang-undangan mengatur terkait hal ini? Berikut penjelasannya.
Seperti disebutkan di atas, ini adalah pekerja lepas yang tergabung dalam kelompok PKWT. Prasyarat adalah kegiatan tertentu yang jumlah jam dan jamnya bervariasi, pembayaran kehadiran, kurang dari 21 hari per bulan. Â Â Â
Selain itu, hal ini juga dinyatakan dengan jelas dalam Pasal 10 Kepmenakertrans No. 100 Tahun 2004, Bab V, Kontrak Kerja Sehari atau Bebas, yang memuat sebagai berikut:
Untuk kegiatan tertentu yang waktu dan jumlahnya bervariasi dan dibayar menurut kehadiran, dapat dilakukan melalui kontrak kerja harian atau lepas.
Menurut ayat 1, kontrak kerja mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dengan syarat pekerja/karyawan bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan.
Apabila pekerja/pegawai bekerja selama 21 (dua puluh satu) hari atau lebih dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, kontrak kerja lepas tersebut akan diubah menjadi PKWTT.
Selain itu, jika kondisi di atas terpenuhi, perusahaan secara hukum berkewajiban untuk membuat kontrak kerja harian tertulis antara pemberi kerja yang mempekerjakan karyawan dan karyawan itu sendiri. Kemudian, juga harus dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan (Disnaker) setempat paling lambat 7 hari setelah karyawan direkrut.
Nah dari sini bisa kita pahami bahwa status buruh harian lepas bisa berubah menjadi buruh tetap, meskipun sebenarnya mereka mendapatkan upah harian. Dengan konsekuensi demikian, pada saat perusahaan dibubarkan, pekerja berhak mendapatkan kompensasi, gaji berdasarkan masa kerja jangka panjang, kompensasi hak.
Jumlah pesangon juga dihitung menurut Pasal 156 (2). Karyawan yang masa kerjanya minimal 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun, menerima pesangon sebesar 2 bulan gaji. Siapapun yang telah bekerja selama minimal 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun menerima upah 3 bulan.
Sehingga dapat kita simpulkan bahwa, apabila tidak mencapai perhitungan masa kerja diatas perusahaan tidak wajib memberikan pesangon kepada pekerja harian lepas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H