Jumlah pesangon juga dihitung menurut Pasal 156 (2). Karyawan yang masa kerjanya minimal 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun, menerima pesangon sebesar 2 bulan gaji. Siapapun yang telah bekerja selama minimal 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun menerima upah 3 bulan.
Sehingga dapat kita simpulkan bahwa, apabila tidak mencapai perhitungan masa kerja diatas perusahaan tidak wajib memberikan pesangon kepada pekerja harian lepas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI