Mohon tunggu...
Bayu Aditya
Bayu Aditya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa semester tengah yang sering meluangkan waktu untuk memperhatikan isu sekitar dan berdiskusi kemudian dituangkan kedalam tulisan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Pekerja Harian Lepas Mendapat Pesangon?

28 Januari 2023   19:05 Diperbarui: 28 Januari 2023   19:09 5264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jumlah pesangon juga dihitung menurut Pasal 156 (2). Karyawan yang masa kerjanya minimal 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun, menerima pesangon sebesar 2 bulan gaji. Siapapun yang telah bekerja selama minimal 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun menerima upah 3 bulan.

Sehingga dapat kita simpulkan bahwa, apabila tidak mencapai perhitungan masa kerja diatas perusahaan tidak wajib memberikan pesangon kepada pekerja harian lepas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun