Dari kasus penganiayaan anak panti asuhan yang dilakukan oleh pengurus di salah satu panti asuhan di Sumatera Selatan tentunya menjadi bahan evaluasi untuk pemerintah. Tentunya perlu ditekankan lagi perlindungan anak sebagai upaya pencegahan kasus penganiayaan anak di Indonesia. Pemerintah tentunya harus menyediakan sarana dan prasarana yang baik dan memadai untuk membantu bantuan hukum an pencegahann kekerasan terhadap anak. Masyarakat juga tentunya harus dapat mengerti dan memahami undang-undang perlindungan anak serta apa saja hak-hak anak dan juga kewajibannya sebagai masyarakat sehingga perlindungan anak sebagai upaya pencegahaan penganiayaan terhadap anak dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H