Untuk menciptakan sistem hukum yang efektif, hukum harus dibentuk berdasarkan realitas sosial yang ada, melibatkan partisipasi masyarakat, dan tidak hanya didominasi oleh kepentingan elit. Kontrol sosial merupakan aspek normatif dalam kehidupan sosial, yang merupakan tingkah laku menyimpang dan akibat-akibat yang ditimbulkannya, baik itu larangan, tuntutan, dan pemberian ganti rugi .Â
Dari sudut sifatnya sosial control bersifat preventif atau represif, preventif merupakan usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguan kepastian dan keadilan. Sedang usaha represif bertujuan mengembalikan keserasian hukum dengan masyarakat, proses sosial control dapat dilaksanakan tanpa kekerasan ataupun paksaan (coercive).
Sosial control berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion diciptakan situasi seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatutan secara tidak langsung.Â
Selain itu Fungsi hukum sebagai kontrol sosial diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap pemerintahan, sehingga kontrol sosial bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat Sosiologi hukum berperan penting dalam memahami interaksi sosial dan kontrol sosial dalam masyarakat.
 Hukum tidak hanya berfungsi sebagai norma yang mengatur perilaku, tetapi juga mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat. Dengan demikian sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat. Menunjukkan bahwa kesadaran hukum warga masyarakat dipengaruhi oleh pengetahuan, pemahaman, dan penerapan hukum yang relevan dengan kondisi sosial.Â
Untuk mencapai keadilan dan ketertiban, hukum harus dibentuk berdasarkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, sosiologi hukum menjadi alat vital untuk mengevaluasi efektivitas hukum dalam menciptakan masyarakat yang harmonis dan adil.
* Peran hukum sebagai social control
Berikut ini adalah beberapa peran utama hukum yang berperan sebagai alat pengendalian sosial (social control):
Menetapkan Norma dan Aturan, Hukum menetapkan norma dan aturan yang diharapkan diikuti oleh anggota masyarakat. Hukum memberikan kerangka kerja yang jelas tentang perilaku yang dianggap benar dan salah dalam masyarakat. Dengan adanya hukum, masyarakat memiliki pedoman yang jelas mengenai perilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang.Â
Mencegah Tindakan Melanggar, Dengan adanya ancaman sanksi bagi pelanggar hukum, individu cenderung lebih berhati-hati dalam bertindak. Ini berfungsi sebagai pencegahan terhadap tindakan yang dapat merugikan orang lain atau masyarakat secara keseluruhan.Â
Menyelesaikan Konflik, Hukum menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan sengketa dan konflik yang mungkin terjadi di antara individu atau kelompok. Proses hukum, seperti pengadilan, memberikan cara yang adil untuk mencapai resolusi. Dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam hukum, diharapkan konflik dapat diselesaikan secara damai dan tertib.Â