Mohon tunggu...
Bayu wicaksono
Bayu wicaksono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Bayu Wicaksono (43121010177) Dosen : Apollo, Prof.Dr, M.Si.AK Etika dan Hukum Bisnis

Jadilah Diri Sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tb_2 Etika dan Hukum Platon

23 Mei 2022   19:21 Diperbarui: 23 Mei 2022   19:33 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut salah satu buku karya platon yang terakhir, terpanjang dan mungkin paling dibenci. Didalam buku ini berisi percakapan antara tiga orang tentang fisafat politik. Dua orang di dalam percakapan disebutkan namanya sedangkan yang satu tidak disebutkan namaya. Di dalam percakapan nya tentang pemerintah magnesia. Dalam buku ini hukum tidak hanya tentang pemikiran politik, tetapi melibatkan diskusi serius tentang banyak hal. Hukum menggabungkan filosofi politik dengan undang-undang.

Banyak hukum yang dibuat di setiap negara seperti contoh yang ada dalam buku hukum tentang apakah mabuk diperbolehkan, bagaimana masyarakat boleh berburu dan bagaimana menghukum manusia yang melakukan bunuh diri. Membicarakan tentang hukum sebenarnya kita harus dapat menyampaikan nya dengan singkat, jelas dan padat. Dengan menggunakan bahasa yang lebih modern dan sesuai dengan zaman nya juga menambah baik dan bagus agar hukum dapat tersampaikan lebih baik kepada seluruh masyarakat. Kebanyakan penulisan dan penyampaian hukum kurang menarik dan masih terasa canggung ketika disampaikan kepada masyarakat.

Tumbuh nya keminatan filsuf dalam membahas hukum pada abad ke-21, mulai muncul lah banyak ide dalam membangun hukum. Perkembangan yang terjadi dalma hukum adalah adanya undang-undang. Dalam membuat undang-undang sebuah negara harus memikirkan sendiri demi menjalankan negara berbeda dari negara yang lain. Hukum biasanya bersifat orisinil masing-masing negara, jarang ada hukum yang sama antar negara-negara yang ada di dunia. Sebab setiap negara memiliki kebutuhan dan kebaikan hukum sendiri-sendiri. Mulai dari isi negara nya dalam sumber daya manusia dan sumber daya alam saja sudah berbeda. Bahkan kepala dari sebuah negara saja berbeda orang, dengan begitu akan beda juga apa yang akan ia jalankan untuk membangun sebuah negara.

Hukum yang telah dibuat harus dijalankan terus-menerus agar hukum menjadi sebuah kebiasaan setiap manusia di sebuah negara. Jika hukum sudah menjadi kebiasaan maka menjadi lebih mudah untuk menegangkan hukum agar hukum dapat berjalan dan tidak dilanggar setiap masyarakat yang terdapat di negara tersebut. Ketika menjadi kebiasaan dan masyarakat mengikuti hukum yang ada maka dapat membuat negara menjadi damai dan tentram. 

Banyak akan muncul kekacauan ketika banyak masyarakat di sebuah negara melanggar hukum yang ada. Walaupun pada kenyataan nya masih banyak masyarakat di sebuah negara yang melangagar hukum, mau itu terkadang ada alasan dalam melanggar hukum tersebut tetapi ada juga yang tidak memiliki alasan ketika melanggar hukum. Melanggar hukum biasanya dilakukan oleh orang yang memiliki banyak peluang dalam hidupnya. Ketika manusia hidup harus memiliki kegiatan positif atau paling tidak disetiap yang dilakukan tidak nenjatuhkan orang lain dan menjahatkan bagi orang lain.

Berbicara tentang hukum pasti diikuti oleh sebuah negara, walaupun hukum tidak hanya ada di negara saja. Hukum ada yang tertulis dan tidak tertulis. Hukum juga ada yang dibuat untuk kehidupan bermasyarakat dan dalam keluarga. Jika dalam masyarakat ada norma, di keluarga ada peraturan keluarga. Sedangkan disebuah negara ada undang-undang. Undang-undang yang benar mempunyai tujuan untuk mengembangkan kebajikan di seluruh tubuh warga negara. 

Dimana undang-undang mengamankan jalanan nya perilaku setiap warga negara. Kelihatan nya undang-undang membuat masyarakat menjadi lebih damai dan tentram dalam menjalankan kehidupan nya antara manusia yang satu dengan yang lain. Banyak yang bilang bahwa hukum dan negara menjadi satu kesatuan, karena dalam negara pasti ada manusia. Hukum akan muncul ketika ada manusia.

Pada awal muncul hukum berasal dari dewa atau manusia. Ketika sudah ada hukum dibentuk lah sebuah pemerintahan. Dahulu tujuan pemerintah adalah untuk menang dalam verang, karena konflik adalah kondisi penting dari semua manusia. Tujuan mendasar adalah kemenangan dalam perang. 

Bahkan menurut pendapat Clinias dan Megillus tujuan utama Pendidikan adalah membuat warga negara berani. Tetapi dengan adanya kemajuan zaman orang athena menanggapi bahwa kedamaian atau berdamai di antara pihak-pihak yang perang lebih unggul daripada saling mengalahkan satu sama lain dan yang menang akan merasa diri nya besar. Ini menunjukkan bahwa perdamaian lebih unggul daripada kemenangan. Ada akibatnya pada sistem pendidikan adalah yang seharusnya tidak hanya berfoku pada penanaman keberanian pada warganya, tetapi harus mengembangkan kebaikan secara menyeluruh, tidak hanya keberanian tetapi juga kebaikan, keadilan dan perdamaian.

Setelah ditetapkan pentingnya ada kebaikan, keadilan dan perdamaian bisa mencoba memperbaiki hukum yang berjalan disuatu negara. Apakah hukum tersebut sudah tepat untuk negara tersebut dan sudah adil bagi seluruh masyarakat yang ada di negara tersebut . terkadang dalam hukum yang tidak kalah penting adalah orang yang membuat hukum tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun