Di era globalisasi komunikasi yang semakin maju dengan internet yang menjadi sangat terkenal dikalangan masyarakat sekarang seakan telah mengubah dunia menjadi menciut dan memudarkan batas negara berikut peraturan dan tatanan masyarakatnya. Pengaruh globalisasi dengan penggunaan sarana teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah pola hidup masyarakat, dan berkembang dalam tatanan kehidupan baru serta mendorong terjadinya perubahan sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan penegak hukum.
Pesatnya perkembangan internet berdampak pada terbentuknya suatu sistem perdagangan di dunia maya atau disebut sebagai E-commerce sebagai suatu basis bentuk transaksi jual beli. Dengan adanya transaksi elektronik dapat memudahkan melakukan transaksi jual beli melalui e-commerce konsumen mempunyai kemampuan untuk mengumpulkan dan membandingkan informasi seperti barang dan jasa secara lebih luas tanpa adanya batasan oleh wilayah. Transaksi elektronik atau e-commerce pada dasarnya tidak perlu bertatap muka atau bertemu untuk melakukan transaksi tersebut. E-commerce memiliki syarat dan ketentuan yang lebih rumit dibandingkan perdagangan biasanya.
Dari pernyataan diatas kita ketahui bahwa dalam pelaksanaan transaksi elektronik hak dari konsumen harus diperhatikan. Menurut KUHP Perdata pasal 1457 jual beli adalah " suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan". terkait dengan hak konsumen dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 4 menyebutkan hak-hak konsumen yaitu ialah hak atas kenyamanan,keamanan dan keselamatan, hak untuk memilih barang/jasa, hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen; hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian.
Bentuk pelanggaran hak konsumen yang dialami oleh konsumen online shop di instagram:
Konsumen tidak menerima barang sesuai dengan yang dipesan
Hak untuk melindungi konsumen yang tidak menerima barang dengan sesuai pesanannya akibat informasi dari penjual yang tidak menerima barang dengan sesuai dengan barang yang dijualnya. Hal ini berdasarkan pada pasal 4 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menjamin hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang atau jasa.
Kondisi barang rusak/cacat
Konsumen yang menerima barang dalam kondisi rusak/cacat atau menerima dengan kondisi yang baik merupakan gambaran dari pentingnya kondisi barang untuk konsumen .
Keterlambatan pengiriman
Salah satu faktor penting dalam pengiriman adalah ketepatan jaminan yang didapatkan oleh konsumen merupakan kepuasan bagi pelanggan. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga komitmen pelaku usaha dalam melakukan usaha. Agar terlaksana transaksi elektronik yang baik maka kontrak elektronik akan sangat membantu. Transaksi jual beli online dan berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang sistem dan transaksi elektronik tetap diakui sebagai transaksi elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi elektronik melalui instagram. Dalam transaksi elektronik subjek hukum, dalam hal ini pelaku usaha dan konsumen melakukan transaksi perdagangan melalui teknologi berupa internet sehingga melahirkan perjanjian. Dalam perjanjian ada yang disebut dokumen elektronik yang dijadikan sebagai alat bukti elektronik untuk menghindari adanya penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang dapat digolongkan sebagai kejahatan dalam transaksi elektronik. Maka dari itu dibutuhkan perlindungan hukum bagi para subjek hukum yang melakukan transaksi elektronik. Sebagaimana yang kita ketahui sekarang, banyak konsumen yang haknya tidak diperhatikan oleh para pelaku usaha membuat konsumen merasa dirugikan. Konsumen dan pelaku usaha merupakan pihak yang harus mendapatkan perlindungan hukum. Namun sering kali posisi konsumen lebih lemah dibandingkan dengan pelaku usaha. Hal ini berkaitan dengan tingkat kesadaran para konsumen terhadap haknya, kemampuan keuangan, dan kemampuan dalam tawar menawar yang cenderung masi rendah. Tata hukum harus bisa menempatkan kedudukan kedua belah pihak di tempat yang sama sehingga mendapat keadilan yang sebenar- benarnya. Konsumen harus dilindungi oleh hukum karena salah satu sifat dan tujuan hukum adalah memberikan pengayoman pada masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk kepastian hukum yang menjadi hak konsumen.
Membicarakan tentang hak konsumen, dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah disebutkan jelas apa saja hak-hak konsumen, bunyi pasal tersebut adalah:
a. hak atas kenyaman, keamanan dan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa;
c. hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif (baik secara suku, agama, budaya, daerah,
pendidikan, kaya, miskin, dan status social lainnya);
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaiman mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Lainnya.
Dengan adanya e-commerce ini memang memudahkan bagi para konsumen untuk membeli barang tanpa terbatas waktu dan wilayah tetapi banyak juga konsumen yang merasa di rugikan karena banyak penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang memanfaatkan jual beli melalui e-commerce ini. Sehingga dengan adanya peraturan-peraturan tentang perlindungan hak konsumen dalam jual beli melalui elektronik atau e-commerce ini sangat membantu sekali untuk terhindar dari penipuan - penipuan dan untuk konsumen yang terkena penipuan dapat segera melapor ke pihak berwajib dan bisa ditindak lanjuti agar segera mendapat haknya kembali.
Berdasarkan penjelasan diatas dan pembahasan diatas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: berdasarkan peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang penyelengaraan sistem dan transaksi elektronik, pasal 49 ayat (3) yang menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi para konsumen yang tidak mendapatkan barang yang sesuai dengan yang dipesan ataupun barang yang dipesan terdapat cacat tersembunyi sehingga pelaku usaha wajib memberikan perjanjian mengenai batasan waktu untuk konsumen mengembalikan barang tersebut. Dengan demikian konsumen dapat menggugat pelaku usaha dengan alasan wanprestasi atas transaksi jual beli melalui media sosial secara perdata. Berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, sebagaimana disebutkan pada pasal 4 bahwa perlindungan hak bagi konsumen disertai I'tikad baik harus dilakukan dengan baik sehingga menghindari kerugian bagi konsumen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H