i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Lainnya.
Dengan adanya e-commerce ini memang memudahkan bagi para konsumen untuk membeli barang tanpa terbatas waktu dan wilayah tetapi banyak juga konsumen yang merasa di rugikan karena banyak penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang memanfaatkan jual beli melalui e-commerce ini. Sehingga dengan adanya peraturan-peraturan tentang perlindungan hak konsumen dalam jual beli melalui elektronik atau e-commerce ini sangat membantu sekali untuk terhindar dari penipuan - penipuan dan untuk konsumen yang terkena penipuan dapat segera melapor ke pihak berwajib dan bisa ditindak lanjuti agar segera mendapat haknya kembali.
Berdasarkan penjelasan diatas dan pembahasan diatas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: berdasarkan peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang penyelengaraan sistem dan transaksi elektronik, pasal 49 ayat (3) yang menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi para konsumen yang tidak mendapatkan barang yang sesuai dengan yang dipesan ataupun barang yang dipesan terdapat cacat tersembunyi sehingga pelaku usaha wajib memberikan perjanjian mengenai batasan waktu untuk konsumen mengembalikan barang tersebut. Dengan demikian konsumen dapat menggugat pelaku usaha dengan alasan wanprestasi atas transaksi jual beli melalui media sosial secara perdata. Berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, sebagaimana disebutkan pada pasal 4 bahwa perlindungan hak bagi konsumen disertai I'tikad baik harus dilakukan dengan baik sehingga menghindari kerugian bagi konsumen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H