Daya tarik kepariwisataan Taman Nasional Bromo sangat bertumpu pada keindahan alamnya. Kerusakan pada sumber daya alam tentunya akan sangat berdampak pada kepariwisataan di kawasan ini , kebakaran hutan di wilayah wisata bromo tentunya sangat berpengaruh kepada keindahan alamnya .Â
untuk menjaga kelestarian alam wisata bromo ditegaskan Suardana Untuk sangat diperlukan adanya peraturan perundang- undangan yang berisi aturan-aturan terkait perbuatan pidana pembakaran hutan dan lahan ini Peraturan perundang-undangan memiliki peran untuk mengatur, mencegah, serta menanggulangi akibat dari tindakan pembakaran tersebut.
 Pemicu kebakaran di wilayah pariwisata bromo dipicu oleh sepasang calon pengan yang melakukan foto preweding di wilayah wisata bromo dengan menggunakan flare , walaupun tidak tertulis larangan penggunaan flare di wilayah wisata bromo tetapi untuk kegiatan resmi , kegiatan dinas , atau kegiatan komersil seperti preweding harus memiliki izin dari pihak pengelola wisata bromo .Â
karena kecerobohan sepasang calon pengantin ini kebakaran di wisata bromo sampai merembet ke probolinggo , pasuruan , dan kabupaten malang walaupun mereka sudah berupaya untuk memadamkan api dengan lima botol besar air mineral dari mobil, Andrie Wibowo Eka Wardhana seorang manajer wedding organizer dari Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka dilakukan setelah aparat menemukan dua alat bukti dan mengetahui bahwa tersangka tidak memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).Â
Andrie Wibowo Eka Wardhana (WO) selaku penanggungjawab terkait perizinan masuk ke kawasan konservasi Gunung Bromo harus dijerat hukum untuk memberikan efek jera bagi Andrie Wibowo Eka Wardhana karena telah menginisiasi penggunaan Flare pada sesi pengambilan foto dan video prewedding di Gunung Bromo , .Â
Pelaku pengguna flare sudah melanggar 2 ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu "Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja". Kemudian "Pasal 188 KUHP" dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000.Â
"hukuman pada pelaku pengguna flare yang menyebabkan kebakaran gunung bromo adalah dikenai pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp3,5 miliar, kata Hakim Ketua I Made Yuliana di Probolinggo, Upaya penegakan hukum lingkungan hidup melalui hukum pidana adalah bagaimana tiga permasalahan pokok dalam hukum pidana ini dituangkan dalam undang-undang yang sedikit banyak mempunyai peran untuk melakukan rekayasa sosial yaitu yang meliputi perumusan tindak pidana (criminal act), pertanggungjawaban pidana, dan sanksi (sanction) baik pidana maupun tata-tertib.Â
Sesuai dengan tujuan yang tidak hanya sebagai alat ketertiban, hukum lingkungan mengandung pula tujuan pembaharuan masyarakat (social engineering). Hukum sebagai alat rekayasa sosial sangat penting dalam hukum lingkungan , Peran penting gunung bromo bagi wisatawan juga sangat berpengaruh karena setiap wisatawan yang datang ke kawasan wisata tersebut harus menghormati dan menaati peraturan yang ada di gunung bromo tersebut.Â
Karena bagi masyarakat asli suku tengger gunung bromo bukan hanya merupakan tempat destinasi wisata melainkan juga tempat pemujaan atau tepat sumber penghasilan bagi masyarakat di suku tengger karena masyarakat suku tengger mempercayai bahwa gunung bromo itu pembawa berkah, pembawa rezeki sehingga masyarakat tengger bisa berkebun, berladang dan mendapatkan uang dari hal tersebut.Â
Dan juga gunung bromo ini dijadikan tempat untuk beribadah orang hindu. Jadi dari sini peran wisatawan sangat berpengaruh untuk menaati peraturan yang ada di wisata gunung bromo tersebut.Â
Dan dari adanya kebakaran tersebut aktivitas seharihari yang biasanya dilakukan menjadi terhenti karena ulah manusia yang tidak bertanggung jawab. kebakaran lahan dan hutan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) berpotensi menimbulkan kerugian sebesar Rp89,7 miliar dari sektor pariwisata. Kerugian tersebut disebabkan oleh empat faktor. Pertama, jumlah kunjungan atau kuota wisatawan per hari. Kedua, tarif atau jenis tiket.Â
Ketiga, pengeluaran saat wisatawan berkunjung ke destinasi. Terakhir, lama waktu penutupan wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) , Selain sektor pariwisata, Kemenparekraf juga menyampaikan bahwa kebakaran tersebut berdampak buruk terhadap keberlanjutan lingkungan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).Â
Kebarakan tersebut berdampak terhadap daya tarik wisatawan terhadap wisata hijau atau green tourism yang ada di kawasan Gunung Bromo. Wisatawan tidak akan tertarik lagi berkunjung karena tidak ada lahan hijau yang dapat dilihat setelah kebakaran terjadi. Hal ini dapat berpengaruh terhadap nilai wisata Gunung Bromo, Di samping pariwisata dan lingkungan, dampak buruk akibat kebakaran tersebut juga dirasakan langsung warga setempat.Â
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur mengungkapkan, kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Bromo itu menyebabkan jaringan pipa air bersih sepanjang 11.600 meter rusak parah. Jaringan pipa tersebut menghubungkan sumber air bersih di kawasan Gunung Bromo dengan rumah-rumah warga.Â
Pipa rusak itu merupakan penyalur air bersih ke empat desa yang ada di Kecamatan Sukapura, Probolinggo, yaitu Desa Ngadirejo dengan panjang pipa air bersih 1.600 meter, Sapikerep 3.400 meter, Ngadas 5.100 meter, dan Wonokerto sepanjang 1.500 meter. Pasca peristiwa kebakaran tersebut, pemerintah langsung melakukan perbaikan jaringan pipa air bersih.Â
Terdapat 2.240 keluarga atau sekitar 6.472 warga yang tercatat sebagai penerima manfaat dari perbaikan pipa tersebut.Langkah rehabilitasi dari segala aspek di kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur akan segera dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pascakebakaran di areal tersebut.Â
Kita juga melihat bagaimana pemulihan itu dilakukan dengan intervensi dan yang suksesi alami itu kita masih pelajari, karena medannya beragam, apalagi ada savana pasir kira-kira itu enam ribuan hektare dari 50 ribu. Jadi banyak aspek termasuk kita dalam konteks dan lain-lain," jelasnya.
Menteri Siti mengungkapkan, pihaknya juga melibatkan tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Universitas Gajah Mada (UGM), dan Universitas Brawijaya dalam mengembalikan ekosistem di kawasan Gunung Bromo yang terbakar"Bagaimana nilai-nilai mengembalikan ekosistemnya itu sedang diteliti oleh ahli-ahli dari IPB University, Universitas Gajah Mada (UGM), dan Universitas Brawijaya, jadi banyak aspek yang kita harus bangun kembali untuk wilayah yang dikelola Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ini," kata Siti Nurbaya.Â
Selain itu, Menteri LHK mengajak pihak-pihak lain, seperti dari USAID, untuk bekerja sama dalam upaya mengembalikan kondisi ekosistem Gunung Bromo seperti semula. Sebab Taman Nasional Bromo Tengger Semeru merupakan kawasan ekosiwata yang sangat strategis dan dikenal secara nasional maupun internasional
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H