Daya tarik kepariwisataan Taman Nasional Bromo sangat bertumpu pada keindahan alamnya. Kerusakan pada sumber daya alam tentunya akan sangat berdampak pada kepariwisataan di kawasan ini , kebakaran hutan di wilayah wisata bromo tentunya sangat berpengaruh kepada keindahan alamnya .Â
untuk menjaga kelestarian alam wisata bromo ditegaskan Suardana Untuk sangat diperlukan adanya peraturan perundang- undangan yang berisi aturan-aturan terkait perbuatan pidana pembakaran hutan dan lahan ini Peraturan perundang-undangan memiliki peran untuk mengatur, mencegah, serta menanggulangi akibat dari tindakan pembakaran tersebut.
 Pemicu kebakaran di wilayah pariwisata bromo dipicu oleh sepasang calon pengan yang melakukan foto preweding di wilayah wisata bromo dengan menggunakan flare , walaupun tidak tertulis larangan penggunaan flare di wilayah wisata bromo tetapi untuk kegiatan resmi , kegiatan dinas , atau kegiatan komersil seperti preweding harus memiliki izin dari pihak pengelola wisata bromo .Â
karena kecerobohan sepasang calon pengantin ini kebakaran di wisata bromo sampai merembet ke probolinggo , pasuruan , dan kabupaten malang walaupun mereka sudah berupaya untuk memadamkan api dengan lima botol besar air mineral dari mobil, Andrie Wibowo Eka Wardhana seorang manajer wedding organizer dari Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka dilakukan setelah aparat menemukan dua alat bukti dan mengetahui bahwa tersangka tidak memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).Â
Andrie Wibowo Eka Wardhana (WO) selaku penanggungjawab terkait perizinan masuk ke kawasan konservasi Gunung Bromo harus dijerat hukum untuk memberikan efek jera bagi Andrie Wibowo Eka Wardhana karena telah menginisiasi penggunaan Flare pada sesi pengambilan foto dan video prewedding di Gunung Bromo , .Â
Pelaku pengguna flare sudah melanggar 2 ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu "Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja". Kemudian "Pasal 188 KUHP" dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000.Â
"hukuman pada pelaku pengguna flare yang menyebabkan kebakaran gunung bromo adalah dikenai pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp3,5 miliar, kata Hakim Ketua I Made Yuliana di Probolinggo, Upaya penegakan hukum lingkungan hidup melalui hukum pidana adalah bagaimana tiga permasalahan pokok dalam hukum pidana ini dituangkan dalam undang-undang yang sedikit banyak mempunyai peran untuk melakukan rekayasa sosial yaitu yang meliputi perumusan tindak pidana (criminal act), pertanggungjawaban pidana, dan sanksi (sanction) baik pidana maupun tata-tertib.Â
Sesuai dengan tujuan yang tidak hanya sebagai alat ketertiban, hukum lingkungan mengandung pula tujuan pembaharuan masyarakat (social engineering). Hukum sebagai alat rekayasa sosial sangat penting dalam hukum lingkungan , Peran penting gunung bromo bagi wisatawan juga sangat berpengaruh karena setiap wisatawan yang datang ke kawasan wisata tersebut harus menghormati dan menaati peraturan yang ada di gunung bromo tersebut.Â
Karena bagi masyarakat asli suku tengger gunung bromo bukan hanya merupakan tempat destinasi wisata melainkan juga tempat pemujaan atau tepat sumber penghasilan bagi masyarakat di suku tengger karena masyarakat suku tengger mempercayai bahwa gunung bromo itu pembawa berkah, pembawa rezeki sehingga masyarakat tengger bisa berkebun, berladang dan mendapatkan uang dari hal tersebut.Â
Dan juga gunung bromo ini dijadikan tempat untuk beribadah orang hindu. Jadi dari sini peran wisatawan sangat berpengaruh untuk menaati peraturan yang ada di wisata gunung bromo tersebut.Â
Dan dari adanya kebakaran tersebut aktivitas seharihari yang biasanya dilakukan menjadi terhenti karena ulah manusia yang tidak bertanggung jawab. kebakaran lahan dan hutan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) berpotensi menimbulkan kerugian sebesar Rp89,7 miliar dari sektor pariwisata. Kerugian tersebut disebabkan oleh empat faktor. Pertama, jumlah kunjungan atau kuota wisatawan per hari. Kedua, tarif atau jenis tiket.Â