Penggunaan aplikasi siRekap tentu memiliki dampak yang sangat positif sekaligus menjadi inovasi guna memperbaiki dan meningkatkan transparansi dan keadilan daripada penghitungan perolehan suara.
Namun di sisi lain, sebagai petugas KPPS tentu harus bekerja jauh lebih ekstra dan membutuhkan effort yang lebih besar dalam melaksanakan penyelenggaraan pemilu 2024.
Kesalahan dalam proses pengguna aplikasi tentu akan mempengaruhi hasil daripada perolehan penghitungan suara yang telah dilakukan, sehingga petugas KPPS tentu dituntut untuk jeli dan teliti dalam menggunakan atau mengoperasikan aplikasi tersebut. meskipun terdengar mudah dalam penggunaan aplikasi, namun tentu dalam pelaksanaannya pun tidak mudah.
Atas beban kerja tersebut, minat masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi petugas KPPS sebagai salah satu bentuk kontribusi nyata dalam mengawal pesta demokrasi bangsa Indonesia, menjadikan celah alasan keraguan untuk mendaftarkan diri dalam rekrutmen pembentukan KPPS.
Pun dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU terkait syarat minimal seseorang dapat mendaftar sebagai petugas KPPS dalam pemilu 2024 semakin ketat. Hal ini tentu menjadi salah satu upaya daripada KPU untuk meminimalisir terjadinya masalah yang sama pada penyelenggaraan pemilu 2019.
Salah satunya dengan mensyaratkan masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi petugas KPPS minimal memiliki ijazah SLTA sederajat; menyertakan Surat Keterangan Sehat dan hasil laboratorium yang memuat minimal informasi tingkat kolesterol, tensi darah, dan kadar gula pendaftar; dan kecakapan dalam penggunaan teknologi, salah satunya mahir mengoperasikan smartphone.
Tentu dalam proses rekrutmen pembentukan KPPS tersebut, saya selaku PPS perlu selektif dalam memilih dan memilah pendaftar KPPS sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, dan tidak asal-asalan dalam menentukan anggota KPPS.
Berdasarkan dua hal tersebut, baik persyaratan administratif, persyaratan kesehatan, dan beban kerja petugas KPPS untuk Pemilu 2024, menciptakan spekulasi daya tarik yang rendah pada masyarakat. Terlebih dengan honorarium yang akan diterima oleh petugas KPPS.
KPU telah menetapkan besar honorarium petugas KPPS untuk Pemilu 2024 yakni sebesar 1,2 juta untuk ketua KPPS dan 1,1 juta untuk anggota KPPS. Jauh lebih besar daripada honorarium petugas KPPS pada pemilu 2019. Jelas terjadi kenaikan yang sangat besar bahkan lebih dari dua kali lipatnya.