Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Kepala Daerah Pamit, Kesan Warga, Sosok Pengganti, dan Pengaruh Politik Nasional

8 September 2023   19:04 Diperbarui: 11 September 2023   06:27 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjelang Pemilu Serentak 2024, jabatan kepala daerah di berbagai pelosok negeri akan segera berakhir, mengingat mereka adalah pasangan calon kepala daerah yang telah dilantik pada 2018, sebagai hasil mutlak dalam kontestasi Pilkada Serentak 2018. Hal tersebut jelas karena sudah sesuai dengan masa baktinya 2018-2023.

Tentu setiap daerah, masyarakat daerah, mempunyai kesan mendalam terhadap kepemimpinan kepala daerahnya, baik itu seorang bupati, wali kota atau gubernur. 

Kesan mendalam terhadap sebuah kepemimpinan kepala daerah tak hanya menjadi sebuah kesan yang positif, namun ada pula kesan yang negatif. 

Hal tersebut berbanding lurus dengan pola kepemimpinan, karena pada dasarnya pada setiap pemimpin tentu memiliki kelebihan dan kelemahannya masing-masing dalam melaksanakan tugas kepala daerah.

Kesan yang mendalam dapat diciptakan dari kebijakan yang telah dirumuskan dan diterapkan oleh kepala daerah tersebut terhadap pembangunan daerahnya, baik itu dalam bidang infrastruktur maupun pembangunan pemberdayaan SDM masyarakat. Kinerja pemerintah.

Pembangunan daerah pada bidang infrastruktur, tidak hanya dilihat dari pembangunan gedung-gedung bertingkat ataupun sarana prasarana yang menopang kehidupan masyarakat daerah. 

Namun sebuah infrastruktur yang memberikan dampak manfaat bagi kehidupan masyarakat, bukan hanya sebuah bangunan yang kokoh berdiri, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat. 

Bangunan yang dibangun dengan uang rakyat, tapi nilai kebermanfaatannya sedikit dan berangsur tidak bermanfaat bagi kehidupan masyarakat seiring perjalanan waktu. Setiap daerah tentu punya hal tersebut, meskipun jarang disorot kamera, entah pada masa pemerintahan siapapun.

Kursi kepala daerah (Foto karya DenKuvaiev dari iStock istockphoto.com)
Kursi kepala daerah (Foto karya DenKuvaiev dari iStock istockphoto.com)

Begitu pun dengan pembangunan daerah dalam pemberdayaan SDM masyarakat, pemerintah daerah bukan hanya mengeluarkan kebijakan-kebijakan, instruksi-instruksi, imbauan bahkan hanya berakhir hitam di atas putih semata, terkait esensi pembangunan pemberdayaan sumber daya masyarakat.

Mudah ditemui, kepala daerah yang sedari awal berjanji-janji manis untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat entah dengan kebijakan A atau B, namun pada nyatanya setelah menduduki takhta kepala daerah, ternyata cukup sulit untuk mengabulkan janji yang telah diucapkan, sebab ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan, bahkan sampai berakhir masa jabatannya.

Akhirnya, program yang dicanangkan berakhir hanya menjadi iming-iming belaka. Menjadi dongeng pada masa pemerintahan tersebut. Tak jarang meski masyarakat masih memberikannya kepercayaan kembali untuk menjabat kepala daerah, tapi tetap saja program tersebut sulit dijalankan dan hanya berakhir sebagai kebijakan atas kertas.

Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, Thoriqul Haq dan Indah Amperawati akan menjalani purna tugas sebagai kepala daerah Lumajang pada 24 Desember 2023. Kepala daerah pamit. Jelas memiliki kesan yang mendalam di hati masyarakat Lumajang.

Pada masa pemerintahannya di tahun pertama, kepala daerah Lumajang dihadapkan dengan masalah tambang pasir. Sebuah masalah pelik yang terjadi di Kabupaten Lumajang saat itu dan menjadi sorotan nasional, karena sempat viral, bahkan Bupati Lumajang diundang dalam suatu acara televisi untuk mengklarifikasi sekaligus meluruskan apa yang telah terjadi terhadap permasalahan tersebut.

Berbagai kebijakan dikeluarkan dan berkorelasi terhadap proses keberlanjutan dari kebijakan tambang pasir di Kabupaten Lumajang. Singkatnya, terdapat dua dampak baik negatif dan positif daripada hal tersebut. 

Pemerintah Kabupaten Lumajang melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap upaya kegiatan penambangan pasir, perizinan yang luas terhadap penggunaan alat berat dalam kegiatan penambangan pasir, hingga efektivitas dan efisiensi dalam proses perizinan perjalanan kendaraan bermuatan pasir yang keluar Kabupaten Lumajang.

Dampak buruknya adalah terjadinya peningkatan angka pengangguran terhadap para pekerja di bidang penambangan pasir, sebab tenaga manusia tidak terlalu dibutuhkan secara besar-besaran dalam kegiatan tersebut, karena telah difasilitasi dengan penggunaan alat berat yang jauh lebih efektif dan efisien dalam proses distribusi dan segi efisiensi waktu pada proses penambangan pasir.

Bupati dan Wabup Lumajang, warga belajar, dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang di Wisuda Kesetaraan (Foto milik e-gallery.lumajangkab.go.id)
Bupati dan Wabup Lumajang, warga belajar, dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang di Wisuda Kesetaraan (Foto milik e-gallery.lumajangkab.go.id)

Terlepas dari masalah tersebut, bila kita melihat pada bidang pendidikan kesetaraan, yang mana diperuntukkan dan diprioritaskan kepada masyarakat Lumajang yang putus sekolah, usia sudah berkepala tiga, dan bukan usia wajar untuk sekolah di lembaga pendidikan SD/SMP/SMA.

Pemkab Lumajang menyelenggarakan program Gempita Desa (Gerakan Membangun Pendidikan Kesetaraan Desa) untuk memfasilitasi masyarakat Lumajang dengan kendala-kendala tersebut untuk dapat mengenyam pendidikan kesetaraan, mewujudkan cita-cita insan masyarakat Lumajang, dan mengukir prestasi membanggakan yang sempat tertunda karena kendala-kendala tersebut.

Upaya ini sejalan dengan usaha pemerintah Kabupaten Lumajang untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia, salah satunya dengan peningkatan kualitas pendidikan bagi masyarakat Lumajang.

Swafoto penulis (kanan) rekan tutor di desa (tengah) dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang (kiri) di Wisuda Kesetaraan 15/06/2023. (Dokumentasi pribadi Bayu)
Swafoto penulis (kanan) rekan tutor di desa (tengah) dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang (kiri) di Wisuda Kesetaraan 15/06/2023. (Dokumentasi pribadi Bayu)

Kebetulan saya menjadi salah satu tutor atau guru program belajar kesetaraan Paket C, yang memberikan pembelajaran kepada warga belajar program gempita desa di desa saya, mulai pertengahan tahun 2019 hingga Juli 2023. Kenapa berhenti sampai Juli 2023? Karena warga belajarnya sudah lulus semua dan telah melaksanakan wisuda pada 15 Juni 2023.

Mungkin itu evaluasi pribadi yang saya telaah dari kepemimpinan kepala daerah Lumajang tersebut. Sebab pada tulisan ini tidak terlalu memfokuskan diri untuk menyajikan evaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten Lumajang secara detail dan menyeluruh.

Nah, terlepas dari itu semua, adakah kandidat yang berpotensi menjadi suksesor kepala daerah kabupaten Lumajang?

Tentu ada, mengingat pelaksanaan Pilkada 2024 masih di 27 November 2024, maka sekurang-kurangnya ada sekitar 11 bulan masa kepemimpinan kepala daerah Lumajang yang dapat diisi oleh kandidat yang menjadi pelaksana tugas atau pejabat bupati Kabupaten Lumajang.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah, telah menyetorkan 3 nama sosok yang akan segera menggantikan Bupati Lumajang saat ini. Begitupun dengan Internal pemerintah daerah Lumajang melalui DPRD Kabupaten Lumajang pun telah mengantongi 3 nama sosok yang akan menjabat sebagai Bupati Lumajang.

Secara sederhana, masyarakat suatu daerah tentu memiliki tolak ukurnya sendiri terhadap kandidat kepala daerah yang berpotensi memiliki daya kepemimpinan yang mampu mengusung masyarakat suatu daerah menjadi lebih baik daripada masa pemerintahan sebelumnya.

Sosok kandidat kepala daerah yang diharapkan oleh masyarakat tentu harus memiliki visi misi dan tujuan yang mampu membawa masyarakat daerah menuju lebih baik, berdedikasi tinggi dalam percepatan pencapaian program-program pemerintah daerah, dan berkepribadian baik dan menjunjung tinggi budaya kehidupan masyarakat daerah tersebut.

Secara tidak langsung, masyarakat suatu daerah yang kepala daerahnya telah berakhir masa jabatannya, mengharapkan pengganti atau sosok kepala daerah yang kurang lebih sama atau lebih baik dari kepala daerah sebelumnya.

Mendekati Pilkada 2024 nanti, dinamika politik nasional terkadang mempengaruhi kontestasi Pilkada pun bersifat saling memengaruhi dan dipengaruhi. 

Secara tidak langsung ada keterkaitan dan keterlibatan diantara dinamika politik nasional dan dinamika politik daerah, sebab jabatan kepala daerah merupakan jabatan politis yang sarat akan politisasi.

Sehingga, masyarakat daerah tentu melihat pasangan calon kepala daerah yang akan berkompetisi dalam pilkada di daerahnya, karena pada dasarnya mereka adalah kader-kader partai politik yang telah disiapkan oleh partai politiknya sendiri.

Dengan demikian, masyarakat akan memilih pasangan calon kepala daerah yang tentu mempunyai visi misi, tujuan yang lebih baik daripada masa pemerintahan sebelumnya, pun melihat latar belakang partai politiknya "satu bendera, biasanya satu visi misi". 

Jadi, sudah siapkah kita memberikan hak suara kepada para calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 nanti?

Bayu Samudra

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun