Mungkin bagi sebagian orang mengira mengerjakan laporan SPT Tahunan Pajak Badan dikerjakan dari lembar pertama, nyatanya harus dari lembar paling belakang, gak belakang-bekalang amat sih (langsung ke lembar Lampiran V 1771).
Setelah melakukan pengisian berkas Lampiran V 1771, lanjut ke Lampiran IV 1771 yang menanyakan terkait PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, setelah itu lanjut ke Lampiran II.
Mungkin ada yang terlewatkah? Iya, Lampiran III 1771. Perlu diketahui bahwa lampiran ini tidak perlu diisi oleh lembaga pendidikan, kan non profit apalagi isinya terkait kredit.
Lampiran II 1771 berisi rincian penggunaan dan penerimaan dana keuangan pada lembaga pendidikan, kita hanya tinggal menyalin dari hasil laporan laba rugi yang telah disediakan diawal ya, jadi tinggal input nominal aja. Yang ngitung udah AI.
Nah, selanjutnya masuk ke Lampiran I 1771 dan isikan penerimaan dana bantuan sekolah pada bagian peredaran usaha. Hanya itu saja dan lanjut ke lembar Induk.
Yang mana lembar induk hanya memeriksa isian, tidak perlu diisi. Sebab dari rentetan yang telah diisi, lembar Induk langsung otomatis terisi. Mungkin hanya membenahi bagian identitas lembaga, seperti nomor telpon atau alamat (bila ada kesalahan).
Selanjutnya masuk ke lembar Induk Lanjutan. Pada bagian ini ada delapan lembar tambahan, tapi yang diisi hanya satu aja bagian Lembar 8A Non Kualifikasi yang hanya mengisikan nama lembaga pendidikan berdomisili atau beroperasi dan tanggal pelaporan pajak.
Nah, setelah itu, tinggal klik kirim. Disana kita wajib unggah berkas neraca keuangan dan laproan laba rugi yang telah kita sediakan. Unggahnya dalam format pdf dan size file harus di bawah dua mega byte. Kalau udah, langsung isikan kode submit berkas 1771 yang telah diterima via email lembaga.
Terus tinggal klik submit, beres dah. Lembaga telah berhasil lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan. Lima detik kemudian dapat email dari DJP Online terkait penyerahan bukti penyetoran elektronik (BPE).