Oh ya hampir lupa, untuk lembaga pendidikan biasanya dan umumnya mengisi berkas SPT Tahunan Wajib Badan 1771.
Kelima, pastikan perangkat yang digunakan telah terinstal Adobe Acrobat Reader DC (karena DJP sendiri merekomendasikan aplikasi tersebut.
Untuk PC atau laptop dengan operasi sistem Windows 11, aplikasi tersebut telah terinstal sebagai aplikasi bawaan. Jadi gak perlu instal lagi.
Nah, yang mesti instal adalah PC atau laptop dengan spesifikasi dibawah Windows 11, biasanya Windows 10 bahkan Windows 7.
Oleh sebab itu, di akun pajak lembaga telah disediakan tautan yang mengarahkan ke instruksi pengunduhan aplikasi tersebut. Jadi nanti tinggal unduh dengan menyesuaikan dengan spesifikasi perangkat yang digunakan.
Sebab gak jarang lembaga pendidikan memiliki laptop sendiri dan berspesifikasi tinggi, paling tidak Windows 10 dan prosesor i5 lah. Ya tahu sendiri, duit buat beli laptop itu gak ada, ada sih tapi ya gak mungkin dananya hanya dihabiskan buat beli laptop aja.
Apalagi bagi lembaga pendidikan di pedesaan, boro-boro punya laptop sendiri, kadang gurunya gak punya laptop. Akhirnya numpang ke lembaga tetangga.
Keenam, setelah login ke akun DJP Online. Operator sekolah perlu masuk ke menu pelaporan pajak dan klik bagian e-Form. Setelah itu nanti akan diarahkan ke laman pembuatan file atau berkas e-Form nya.
Sebelumnya harus mengisi tahun pajak yang dilaporkan, mata uang pelaporan, dan sifat pelaporan (normal atau pembetulan) dan langsung klik permintaan berkas. E-Form langsung terunduh otomastis.
Ketujuh, setelah e-Form terunduh langsung deh kerjakan laporan pajaknya. Eits, dikerjakannya bukan dari lembar pertama ya.