Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan via e-Form

6 Maret 2023   19:57 Diperbarui: 7 Maret 2023   10:39 3060
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Instal Adobe Acrobat Reader DC sebelum Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan via e-Form. (tangkapan layar - dokpri)

Pada artikel ini, saya akan membagi pengalaman terkait pelaporan pajak bagi wajib pajak badan instansi pendidikan (jasa pendidikan non profit). Kenapa saya katakan diawal? Biar pembaca bisa menentukan untuk melanjutkan membaca atau langsung klik silang merah.

Instansi pendidikan selalu non profit, tapi punya kewajiban melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa. Hal ini diakibatkan oleh pembelanjaan operasional lembaga yang dikenai pajak, sehingga wajib lapor.

Gimana kalau nggak lapor? Ya kena denda donk. Mulai denda minimalis (100 rb) sampai maksimalis (1 jt).

Cerita dikit boleh ya? Tahun lalu, 2021, ada 6 lembaga pendidikan anak usia dini di kecamatan saya tinggal, itu kena denda pajak 1 juta rupiah. Kenapa, gak lapor SPT Tahunan Badan dan sudah terlewat jauh tanggal jatuh tempo pelaporannya. Sehingga ketika lembaga kamu mendapat surat cinta dari KPP/KP2KP, kalau tidak ucapan apresiasi pelaporan pajak adalah denda administratif atas keterlambatan pelaporan SPT, baik SPT Masa hingga SPT Tahunan Badan.

Kenapa sampai 6 lembaga, ya karena gak ada warning apapun, gak ada yang ngingetin, dan kelupaan atas kewajiban pajak badan-nya. Ya alamat kena denda.

Uang dari mana yang akan dibayarkan kalau nanti kena denda administratif pajak?

Ya, sesama guru patungan. Dana sekolah kan gak mungkin dibuat bayar denda pajak. Ya mungkin sih, tapi nanti harus diganti, kan beda pos pengeluaran. Denda yang diberikan akibat kelalaian lembaga.

Lembaga tempat saya ngajar pun pernah kena denda, akibat keterlambatan pelaporan pajak SPT Masa PPh 21 dan PPh 23. Ya, kena denda 200 rb untuk dua berkas. Seharusnya buat uang makan malah masuk kantong negara, hehehe.

Oke, kita preteli satu demi satu. Eh gak jadi, bahasan artikel ini hanya cara lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan via e-Form (online).

Sebelum melakukan pelaporan pajak via e-Form, lembaga pendidikan (tenaga administratif, yang biasanya melakukan pelaporan pajak) perlu menyiapkan beberapa berkas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun