Lemahnya peradilan anak dalam melakukan penyelesaian konflik hukum pada anak.
Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 menyatakan bahwa sistem peradilan pidana anak mengutamakan pendekatan keadilan restoratif, yang wajib mengupayakan diversi.
Yang mana hasil kesepakatannya mengarah pada pengampuan dan perlindungan anak (perdamaian diantara pihak yang berselisih tanpa ganti rugi, penyerahan kembali pada orangtua, LPKS maksimal 3 bulan, dan pelayanan masyarakat).
Jika semua pihak berdamai dalam tahapan ini, maka selesai. Sebab kasus tindak kriminal anak tidak akan naik ke peradilan anak atau sidang anak.
Pidana tindak kriminal anak pun belum cukup memberikan efek jera bagi anak yang melakukan tindak kriminal, namun apabila tindak kriminalnya cukup berat mungkin hasil sidang anak akan mengecewakan pihak korban. Sebab semua sudah diatur berdasarkan undang-undang ini, Pasal 71.
Intinya, kita selaku anggota masyarakat harus senantiasa berupaya dan bersinergi dengan stakeholder agar mampu mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, damai, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak ke arah kebaikan.
Bayu Samudra
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H