Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Gagalnya Pengawasan Eksternal Anak, Individualistik, dan Pemicu Tindak Kriminal Anak

25 Februari 2023   16:25 Diperbarui: 26 Februari 2023   10:13 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sistem Peradilan Anak Indonesia (foto dari pixabay.com)

Lemahnya peradilan anak dalam melakukan penyelesaian konflik hukum pada anak.

Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 menyatakan bahwa sistem peradilan pidana anak mengutamakan pendekatan keadilan restoratif, yang wajib mengupayakan diversi.

Yang mana hasil kesepakatannya mengarah pada pengampuan dan perlindungan anak (perdamaian diantara pihak yang berselisih tanpa ganti rugi, penyerahan kembali pada orangtua, LPKS maksimal 3 bulan, dan pelayanan masyarakat).

Jika semua pihak berdamai dalam tahapan ini, maka selesai. Sebab kasus tindak kriminal anak tidak akan naik ke peradilan anak atau sidang anak.

Pidana tindak kriminal anak pun belum cukup memberikan efek jera bagi anak yang melakukan tindak kriminal, namun apabila tindak kriminalnya cukup berat mungkin hasil sidang anak akan mengecewakan pihak korban. Sebab semua sudah diatur berdasarkan undang-undang ini, Pasal 71.

Intinya, kita selaku anggota masyarakat harus senantiasa berupaya dan bersinergi dengan stakeholder agar mampu mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, damai, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak ke arah kebaikan.

Bayu Samudra

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun