Syukur pada awal Agustus 2021, saya sudah berhasil panen cabai untuk pertama kalinya setelah rugi ya jadi double pengeluaran. Sebab bertani itu gak boleh menyerah, petani harus tetap optimis dengan penuh pengharapan. Meski sebenarnya, sakit (tabungan terkuras). Inilah hidup di sektor pertanian. Penuh suka duka. Disenyumin aja.Â
Oh ya, satu lagi, saya menerapkan pertanian sistem tumpangsari agar mendapatkan hasil tani yang lebih baik, karena sejatinya kebutuhan pupuknya pun sama. Ya dimaksimalkan aja.
Baiklah, dengan cerita singkat tersebut (sebenarnya panjang ya, jangan bosan dibaca ya gaes). Kita bersama bisa melihat pentingnya kepesertaan petani milenial ke dalam kelompok tani.
Salah satunya, kemudahan akses benih tanaman pertanian (harga lebih murah, karena sudah disubsidi pemerintah, apalagi sebagai perhitungan ketahanan pangan nasional), harga pupuk pertanian terjangkau dan sudah dijatah sesuai kebutuhan pertanian dengan luas lahan garapan, benefit lainnya (bantuan peralatan pertanian, misal pembajak sawah).Â
Tak hanya itu, ikut poktan menjadi wadah bertukar pikiran antara petani junior dengan petani senior, saling memberi saran atas permasalahan pertanian. Dan jelas menciptakan iklim persaudaraan sesama petani.
Jadi, awal Oktober 2021 saya putuskan gabung poktan dengan pertimbangan manfaat tersebut, dengan cara mendaftarkan diri ke Dinas Pertanian dan Peternakan Lumajang. Ternyata, saya diarahkan untuk ke Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Dinas Pertanian yang ada di setiap kecamatan.Â
Saat di Dinas Pertanian Lumajang, saya diberi pengarahan bahwa untuk mendaftar menjadi anggota poktan menyesuaikan dengan lokasi tanah/lahan garapan. Misal, tanah ada di desa A kecamatan B tapi kita adalah penduduk desa C kecamatan D, maka kita wajib mendaftarkan diri di BPP kecamatan B.
Saya daftar di BPP Tempeh, karena lokasi tanah ada di desa Kaliwungu sedangkan saya penduduk dari kecamatan Kunir. Apa syarat administratif yang saya butuhkan untuk mendaftar sebagai anggota kelompok tani?
Fotokopi KTP, nama ibu kandung, fotokopi SPPT PBB tahun lalu atau sekarang. Cuma 3 berkas itu aja, jadi deh.Â