Dengan demikian, pelaksanaan PK2021 yang dilakukan oleh BKKBN cukup terburu-buru. Terlebih intruksi pendataan datangnya tidak utuh. Baru diintruksikan bila terjadi masalah. Intinya, solusi keluar ketika ada masalah. Sederhananya, tidak mampu memprediksikan terjadinya masalah di masa depan, sehingga ketika ada masalah masih akan ditangani dan dicarikan solusi.Â
Usaha ini jelas, menghambat proses kerja kader pendata dan keterlambatan capaian target penyelesaian pendataan yang dilakukan. Maka dari itu, BKKBN perlu melakukan evaluasi terhadap jalannya pelaksanaan PK2021 agar pelaksanaan pada lima tahun mendatang berjalan lebih baik.
Tulisan ini bukan dimaksudkan untuk mencela kinerja BKKBN dalam pelaksanaan pendataan keluarga 2021, melainkan sebagai bahan koreksi guna menciptakan pendataan keluarga yang lebih baik pada lima tahun mendatang dengan metode yang lebih mapan.
Perlu diketahui, hingga tulisan ini diturunkan para kader pendata PK2021 (Lumajang) belum mendapat honor.
Bayu Samudra