Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Pelaksanaan Pendataan Keluarga 2021, Penuh Ketidaksiapan dan Terburu-buru

10 Juni 2021   13:26 Diperbarui: 10 Juni 2021   13:43 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendataan Keluarga 2021 (foto dari jateng.bkkbn.go.id)

Jelas, mengganggu proses transfer data dari kader pendata kepada pusat. Sebab, ketika laman di-update maka laman tidak dapat digunakan. Bila memaksakan, bakal terjadi hal yang tak diinginkan, misal kehilangan data yang telah diunggah kader, sebab tidak tersimpan atau terkirim ke server pusat.

Parahnya lagi, laman ini (pk21.bkkbn.go.id) mengalami beberapa kali update, kalau tidak salah 8 kali. Sebab, mulai awal pelaksanaan pendataan keluarga (1 April 2021 hingga 31 Mei 2021), telah menggunakan versi laman 1.0.0 kemudian hingga tulisan ini dipublikasikan, sudah versi 2.2.7, sungguh mencerminkan ketidaksiapan BKKBN dalam menyiapkan laman pendataan. 

Padahal, tahun lalu ada instansi pemerintah yang juga melakukan pendataan yang menggunakan model serupa, borang online. Sensus Penduduk 2020 yang digelar oleh BPS.

Secara kesiapan media yang digunakan menyukseskan proses SP2020, BPS mampu mewujudkan sebuah laman yang utuh dan sempurna. Tanpa perlu update ini update itu di kemudian hari. Artinya, BPS sudah menyiapkan borang daring yang tangguh, lengkap, dan menyeluruh yang menyesuaikan dengan prediksi masa mendatang.

Yang menjadi persoalan, mengapa BKKBN tidak mengadopsi cara BPS dalam melakukan pendataan online tersebut. Atau sudah mengadopsi, tapi harus di-update agar performa tetap bagus. Akan tetapi, BKKBN lupa memprediksikan masalah masa depan dari laman yang telah dibuatnya, sehingga dalam praktiknya mengalami berbagai kendala teknis.

Jadi, secara tidak langsung BKKBN tidak siap dalam menyediakan sarana transfer data yang dilakukan oleh kader pendata kepada BKKBN itu sendiri. Akhirnya, menimbulkan keresahan dan kekhawatiran para kader pendata.

Pelaksanaan Pendataan Keluarga 2021, cukup terburu-buru.

Salah satu intruksi dari manajer data (kecamatan) milik penulis (tangkapan layar, dokumen pribadi)
Salah satu intruksi dari manajer data (kecamatan) milik penulis (tangkapan layar, dokumen pribadi)
Salah satu intruksi dari BKKBN Jawa Timur perihal pendataan yang berbasis formulir fisik/kertas (dokumen milik BKKBN Jawa Timur yang di share pada platform group WA tim PK Kecamatan domisili penulis)
Salah satu intruksi dari BKKBN Jawa Timur perihal pendataan yang berbasis formulir fisik/kertas (dokumen milik BKKBN Jawa Timur yang di share pada platform group WA tim PK Kecamatan domisili penulis)
Mengingat masalah yang terjadi dalam laman unggah data PK2021, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaannya terburu-buru.

Padahal secara faktual, telah diundur selama satu tahun. Meski masih bisa dihitung dalam jangka bulanan. Seharusnya dilaksanakan 2020, sudah diundur pada 2021. 

Semestinya, dengan adanya perubahan jadwal pelaksanaan, BKKBN telah menyiapkan diri dengan matang. Bentuk tim IT yang mempuni, jalin kerjasama antar instansi, agar tercipta sebuah pendataan yang sempurna, tidak terjadi perubahan sewaktu-waktu yang menghambat proses kerja kader pendata dan molornya penyelesaian PK2021.

Bila kita melihat kembali kiprah BPS dalam pagelaran Sensus Penduduk 2020, jelas lebih siap dan sigap dalam merencanakan proses pendataan, sensus, baik secara online maupun offline. Meski, anggaran pelaksanaan dipotong 75% karena dialihkan sebagai jaring pengaman ekonomi. Sebab, sudah waktunya sensus dan tidak mungkin dibatalkan karena instrumen pendukung pelaksanaan sudah selesai dibentuk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun