Memang ada gejolak pertikaian, namun skalanya masih kecil, tidak membesar, masih dapat diatasi dengan permintaan maaf dan saling pengertian antara saudara kandung.
Sedangkan bila sudah terjebak disituasi dan kondisi masalah besar atau masalah serius, seperti penjualan harta warisan yang sudah dibagi tanpa musyawarah seorang kakak, rebutan penguasaan tabungan orangtua, dan perkara lainnya. Jelas ini masalah berat. Mesti ada pihak penengah agar hubungan kekeluargaan tetap terjalin utuh.Â
Tidak diperkenankan bersikap egois, tidak boleh eksekusi sendiri atau sak karepe dewe. Bila keliru sedikit saja akan menimbulkan pertikaian yang kalut, lebih-lebih pertumpahan darah.Â
Tulisan ini membahas mengenai permasalahan sibling rivalry dalam konteks pembagian harta warisan, maka berkaitan dengan pertikaian saudara kandung pada kategori masalah serius atau berat.
Adakah di antara kita, pembaca artikel ini yang memiliki saudara kandung lebih dari satu? Bagaimana mengatasi permasalahan pembagian harta warisan?
Saya adalah salah satu orang yang memiliki saudara kandung. Kebetulan saya menjadi seorang kakak, jadi saya punya adik, perempuan lagi.
Berdasarkan pengalaman masyarakat umum, terutama tetangga saya, mereka membagi harta warisan apabila kedua orangtuanya telah tiada. Alhasil sangat mudah sekali terjadi gesekan, pertikaian, dan perselisihan. Mungkin karena besaran harta warisan yang dibagi tidak merata atau tidak berkeadilan.
Masalah yang sering ditemui dalam masyarakat adalah ahli waris kadang ada yang belum menikah, menikah tapi belum punya anak, dan menjanda atau menduda.
Tulisan ini tidak akan membahas prosedur pembagian harta warisan, melainkan melihat secara nyata proses pembagian harta warisan yang kadang tidak adil. Meski saya tahu, adik bukan berarti sama rata, kalau sama rata namanya bukan adil, tapi pemerataan.
Karena pembagian harta warisan dilakukan setelah kedua orangtua meninggal, maka seorang kakak memiliki kewenangan dan kekuasaan penuh mengatur pembagian harta warisan. Bukan karena berpengalaman dalam hal bagi-bagi warisan, melainkan karena tuntutan waktu.
Seorang kakak yang adil bakal membagi harta warisan yang ada dengan sejumlah saudara yang ada dan hidup. Bukan ada tapi meninggal. Tanpa harus melihat status terkini dari para saudara, entah masih lajang, sudah nikah tapi belum ada momongan, dan menjanda atau menduda.Â