Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Pentingnya Memiliki NPWP bagi Setiap Warga Negara Indonesia

7 Februari 2021   17:50 Diperbarui: 7 Februari 2021   18:20 2588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halaman depan kartu NPWP elektronik (dokpri)

Anggapan salah yang beredar dalam kehidupan masyarakat tentang seseorang yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), harus bayar pajak. Akhirnya, sebagian warga negara Indonesia menyepelekan NPWP. Lantas seberapa penting NPWP sehingga harus dimiliki setiap warga negara Indonesia?

Ganti tahun. Siap-siap bayar pajak kendaraan. Hal ini lumrah dilakukan. Namun dalam versi yang berbeda. Mereka menganggapnya sebagai upaya administrasi perpanjangan STNK. Padahal, kegiatan itu adalah kewajiban kita sebagai warga negara, membayar pajak. Pajak kendaraan. Bukan pajak pulsa.

Melalui kepingan contoh membayar pajak tersebut. Kita belajar, bahwa membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara Indonesia. Apakah saat bayar pajak kendaraan, kita diminta menunjukkan NPWP? Tidak. Lalu apa pentingnya punya NPWP?

Adakah potongan bayar pajak kendaraan jika dapat menunjukkan kepemilikan NPWP? Mungkinkah dapat cashback saat membeli biskuit di toko swalayan, saat harganya sudah dikenai PPN? Apakah pula kita dapat parsel lebaran bila memiliki NPWP?

Tidak. Bukan itu pentingnya memiliki NPWP. Dengan kita memiliki NPWP, bukan berarti kita bakal dapat voucer listrik gratis tiap bulan, juga tidak dapat memotong 25% angsuran kredit rumah kita. Jadi, apa gunanya saya bikin NPWP?

NPWP adalah identitas pribadi seseorang dalam upaya menunaikan kewajiban perpajakan. Bukan suatu identitas yang memberi diskon beli tiga gratis delapan. Bukan. Pemikiran hemat bin pelit, namanya.

Setiap warga negara Indonesia pasti membayar pajak. Entah pajak kendaraan, pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan pajak lainnya dalam perundang-undangan perpajakan. Bukan pajak jadian ya. Ini gak resmi, ilegal.

Namun, tidak semua pembayaran pajak dapat dibebankan pada setiap pemilik NPWP. Jika saya tidak memiliki kendaraan bermotor, saya tidak punya kewajiban membayar pajak kendaraan. Namun, masih dapat membayarkan pajak kendaraan orang lain. Lain hal bila saya memiliki penghasilan dalam setahun sebanyak 150 juta. Saya wajib membayar pajak. Pajak penghasilan. Sebab, penghasilan saya telah memenuhi batas minimum penghasilan kena pajak. 

Memiliki NPWP bukan berarti memiliki kewajiban membayar segala macam pajak.

Jadi, apa gunanya memiliki NPWP? Bentar dulu. Jangan terburu-buru. Kita harus ingat pepatah lama, alon-alon asal kelakon. Sudah, ikuti alurnya saja. Nanti juga bakal sampai. 

Meluruskan anggapan yang keliru di atas. Bahwa setiap pemegang NPWP diwajibkan membayar pajak adalah perkara salah kaprah. Pasalnya, hanya mereka yang memiliki penghasilan kena pajak yang dapat dikenai tanggungjawab membayar pajak.

Dalam peraturan perundang-undangan, penghasilan kena pajak paling rendah senilai 54 juta per tahun. Artinya gaji per bulan sebesar 4,5 juta. Dengan yang bersangkutan belum kawin (baca: menemui pasangan yang cocok dan melangsungkan pernikahan) dan tidak memiliki tanggungan. Misal merawat anak mantan kekasih, menanggung kehidupan adik, menanggung kehidupan orang tua yang sudah lanjut usia, dan lainnya.

Jika gaji kamu dibawah 4,5 juta (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Maka kamu gak ada kewajiban bayar pajak penghasilan (PPh 21).

Lah, ngapain saya buat NPWP jika gak bisa bayar pajak? Loh, siapa yang bilang gak bisa bayar pajak. Kamu tetap bisa bayar pajak, walau tanpa memiliki NPWP. 

Pemegang NPWP yang berkewajiban membayar pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Berarti, para mahasiswa yang dihimbau memiliki NPWP adalah kebijakan yang mapan bagi masa depan mereka. Benar. Jangankan mahasiswa, pengacara (baca: pengangguran banyak acara) usia 19 (sembilan belas) tahun dapat mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP. 

Kesimpulannya, NPWP dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia yang sudah memiliki KTP (minimal usia 19 tahun) tanpa harus punya penghasilan.

Kok gitu. Nanti dia bayar pajak pakai apa kalau belum berpenghasilan? Sudah saya katakan, pemegang NPWP yang memiliki penghasilan di atas PTKP yang berkewajiban membayar pajak, selain itu tidak. Jadi, gak perlu bayar pajak penghasilan.

Emang, apa sih untungnya memiliki NPWP? Jika penghasilan saja gak memenuhi PTKP. Apakah kita dapat dituntut bila mengabaikan SPT. Bukannya pelaporan SPT wajib setiap tahun bagi pemilik NPWP?

Peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia membagi wajib pajak (pemegang NPWP) ke dalam dua macam, yakni wajib pajak efektif dan wajib pajak non efektif.

Wajib pajak efektif adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas PTKP dan berkewajiban membayar pajak. Karena memiliki kewajiban membayar pajak, mereka harus melaporkan SPT tahunan. Agar nanti dapat dikalkulasi besaran biaya pajak yang perlu disetorkan ke kas negara.

Wajib pajak non efektif adalah mereka yang tidak memiliki penghasilan atau belum memenuhi batas minimum PTKP. Walaupun demikian, tahun pertama wajib pajak ini harus melaporkan SPT tahunan. Upaya tersebut dilakukan untuk menentukan mereka ada pada kategori wajib pajak efektif atau non efektif. Jika sudah melakukan pelaporan SPT tahunan, hasilnya tidak memenuhi PTKP, mereka diarahkan untuk mengajukan permohonan menjadi wajib pajak non efektif. Sehingga, setiap tahun tak perlu melaporkan SPT dan tidak berkewajiban bayar pajak.

Tangkapan layar notifikasi email pelaporan SPT Tahunan secara daring (dokpri)
Tangkapan layar notifikasi email pelaporan SPT Tahunan secara daring (dokpri)
Bagi wajib pajak non efektif, bila sudah tiba waktunya. Penghasilan telah mencapai minimal PTKP, dapat mengaktifkan kembali status wajib pajaknya menjadi wajib pajak efektif.

Baiklah, tak usah berlama-lama lagi. Kita mulai pada puncak permasalahan. Pentingnya memiliki NPWP.

Pertama, memiliki NPWP berarti kamu patuh pajak.

Sebenarnya penting gak penting memiliki NPWP. Tapi banyak pentingnya. Dengan kita memiliki NPWP, kita secara tidak langsung adalah barisan pahlawan keuangan negara. Kita patuh pajak. Jangan ada anggapan, kita gak dapat apa-apa dari bayar pajak. Ini salah besar. Lihatlah jalan aspal atau beton di depan rumahmu. Itu dibangun dengan uang pajak. Uang kita.

Pajak penghasilan yang kita bayarkan dengan kepemilikan NPWP disalurkan kembali kepada kita dalam bentuk yang berbeda. Jalan raya, jembatan, puskesmas, rumah sakit, sekolah, fasilitas olahraga, dan semuanya fasilitas umum. Pajak kendaraan bermotor yang kita bayarkan juga tanpa harus memiliki NPWP pun dikembalikan kepada kita dalam bentuk pembangunan jalan tol, bandara, bendungan, waduk, tanggul, dan sebagainya.

Memiliki NPWP sama halnya mengakui dirinya sebagai wajib pajak secara tertulis, sebagai salah satu kewajiban warga negara Indonesia. Membayar pajak. 

Kedua, memiliki identitas perpajakan yang jelas.

Setiap warga negara Indonesia dihimbau membuat NPWP. Entah bagi yang belum beruang sebagai upaya edukasi perpajakan atau yang sudah menghasilkan jutaan rupiah per bulan.

Dengan memegang NPWP, kita memiliki identitas jelas sebagai wajib pajak. Terlepas dari kedua bentuk wajib pajak tersebut. Kita pun dapat memanfaatkan kepemilikan NPWP, seperti membayar pajak badan. Bukan badan kita yang dikenai pajak. Badan suatu lembaga. Seperti koperasi.

Ketiga, pemotongan pajak jauh lebih rendah.

Misal kita bekerja di Kompasiana, saat gajian kita dikenai pajak senilai 7% (tujuh persen) karena tidak memiliki NPWP. Sedangkan dia yang memiliki NPWP, penghasilannya hanya dipotong pajak sebesar 5% (lima persen). Selisih dua persen. Bisa dibelikan rokok satu minggu, jika per hari satu batang rokok. Lumayan kan?

Contoh lagi, bila kita dapat hadiah. Misal 5 juta (lima juta rupiah). Pajak yang dikenai pada objek pajak senilai 25% (dua puluh lima persen). Entah hadiahnya hanya 50 ribu. Besaran pajak hadiahnya sama. Jadi, hadiah yang kita terima bersih sebesar Rp3.750.000 sudah termasuk pajak hadiah 25%. 

Lain hal bila kita tak punya NPWP, pajak hadiah bisa sampai 50%. Waw, fantastis. Lantas kita bakal dapat hadiah bersih senilai 2,5 juta saja. Padahal untuk bisa dapat hadiah itu butuh pengorbanan yang luar biasa. Pajaknya juga luar biasa. Untung mana? Pajak hadiah dengan NPWP atau tanpa NPWP.

Secara finansial, mending punya NPWP. Pajak hadiah lebih kecil. Pajaknya kita anggap sedekah. Udah beres.

Keempat, sebagai prasyarat administrasi pemerintahan.

Misal, kita mau buat pabrik dan memproduksi minyak kayu bening. Bukan minyak kayu putih ya. Tentu kita membutuhkan syarat pendaftaran usaha berupa NPWP. Bakal pusing jika kita gak punya NPWP. Gak bisa pinjam. Semua harus nama pribadi. 

Contoh lagi, masalah pengajuan kredit di bank. Kita bakal diminta menunjukkan NPWP. Sebab dengan dimilikinya NPWP, diri kita dianggap penghasilannya sudah cukup baik. Walaupun juga belum bekerja. Namun, kejujuran jauh lebih berharga ya. NPWP diperlukan bila besaran kredit yang kita minta cukup besar, seperti 250 juta atau lebih.

Jadi, NPWP diperlukan guna melengkapi persyaratan administrasi suatu dokumen. Upaya ini juga memudahkan mengkalkulasi besaran pajak yang harus dibayarkan.

Kelima, edukasi perpajakan.

Memiliki NPWP sama halnya dengan mengedukasi diri tentang perpajakan. Sebab banyak sekali jenis pajak yang dibayarkan oleh kita bila memegang NPWP. Walaupun tidak semuanya kudu dibayarkan. Yang wajib hanya pajak penghasilan. Sisanya jarang dikenakan. Apalagi kita wajib pajak orang pribadi bukan wajib pajak badan.

Kita dapat beradaptasi lebih awal terhadap perkembangan penggunaan teknologi dalam sistem perpajakan Indonesia. Misalnya proses pendaftaran NPWP, pengajuan wajib pajak non efektif, pelaporan SPT secara daring, jatuh tempo bayar pajak, edukasi hukum perpajakan, dan lainnya. Hal ini sangat bermanfaat. Agar diri kita terbiasa dengan digitalisasi perpajakan.

Itulah beberapa pentingnya memiliki NPWP bagi setiap warga negara Indonesia.

Membayar pajak adalah kewajiban kita. Memiliki NPWP adalah pilihan kita. Kita tetap bisa bayar pajak meski gak memiliki NPWP. Namun, alangkah baiknya mending buat NPWP. Sebab, eman-eman pajak hadiah tanpa NPWP gede nemen. Terus kita juga memiliki risiko tinggi ditipu oknum tak bertanggung jawab atas suatu objek pajak yang sebenarnya fiktif belaka.

Sekarang, pendaftaran NPWP tidak perlu ke Kantor Pratama Pajak (KPP) atau KP2KP. Semua sudah daring. Tinggal klik ini itu, beres. Begitupun pelaporan SPT, daring. Sangat mudah dan memudahkan kita sebagai wajib pajak.

Jadi, sudahkah kita memiliki NPWP?

Referensi

Bayu Samudra

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun