Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Pentingnya Memiliki NPWP bagi Setiap Warga Negara Indonesia

7 Februari 2021   17:50 Diperbarui: 7 Februari 2021   18:20 2588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halaman depan kartu NPWP elektronik (dokpri)

Dalam peraturan perundang-undangan, penghasilan kena pajak paling rendah senilai 54 juta per tahun. Artinya gaji per bulan sebesar 4,5 juta. Dengan yang bersangkutan belum kawin (baca: menemui pasangan yang cocok dan melangsungkan pernikahan) dan tidak memiliki tanggungan. Misal merawat anak mantan kekasih, menanggung kehidupan adik, menanggung kehidupan orang tua yang sudah lanjut usia, dan lainnya.

Jika gaji kamu dibawah 4,5 juta (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Maka kamu gak ada kewajiban bayar pajak penghasilan (PPh 21).

Lah, ngapain saya buat NPWP jika gak bisa bayar pajak? Loh, siapa yang bilang gak bisa bayar pajak. Kamu tetap bisa bayar pajak, walau tanpa memiliki NPWP. 

Pemegang NPWP yang berkewajiban membayar pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Berarti, para mahasiswa yang dihimbau memiliki NPWP adalah kebijakan yang mapan bagi masa depan mereka. Benar. Jangankan mahasiswa, pengacara (baca: pengangguran banyak acara) usia 19 (sembilan belas) tahun dapat mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP. 

Kesimpulannya, NPWP dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia yang sudah memiliki KTP (minimal usia 19 tahun) tanpa harus punya penghasilan.

Kok gitu. Nanti dia bayar pajak pakai apa kalau belum berpenghasilan? Sudah saya katakan, pemegang NPWP yang memiliki penghasilan di atas PTKP yang berkewajiban membayar pajak, selain itu tidak. Jadi, gak perlu bayar pajak penghasilan.

Emang, apa sih untungnya memiliki NPWP? Jika penghasilan saja gak memenuhi PTKP. Apakah kita dapat dituntut bila mengabaikan SPT. Bukannya pelaporan SPT wajib setiap tahun bagi pemilik NPWP?

Peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia membagi wajib pajak (pemegang NPWP) ke dalam dua macam, yakni wajib pajak efektif dan wajib pajak non efektif.

Wajib pajak efektif adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas PTKP dan berkewajiban membayar pajak. Karena memiliki kewajiban membayar pajak, mereka harus melaporkan SPT tahunan. Agar nanti dapat dikalkulasi besaran biaya pajak yang perlu disetorkan ke kas negara.

Wajib pajak non efektif adalah mereka yang tidak memiliki penghasilan atau belum memenuhi batas minimum PTKP. Walaupun demikian, tahun pertama wajib pajak ini harus melaporkan SPT tahunan. Upaya tersebut dilakukan untuk menentukan mereka ada pada kategori wajib pajak efektif atau non efektif. Jika sudah melakukan pelaporan SPT tahunan, hasilnya tidak memenuhi PTKP, mereka diarahkan untuk mengajukan permohonan menjadi wajib pajak non efektif. Sehingga, setiap tahun tak perlu melaporkan SPT dan tidak berkewajiban bayar pajak.

Tangkapan layar notifikasi email pelaporan SPT Tahunan secara daring (dokpri)
Tangkapan layar notifikasi email pelaporan SPT Tahunan secara daring (dokpri)
Bagi wajib pajak non efektif, bila sudah tiba waktunya. Penghasilan telah mencapai minimal PTKP, dapat mengaktifkan kembali status wajib pajaknya menjadi wajib pajak efektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun