Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Pentingnya Memiliki NPWP bagi Setiap Warga Negara Indonesia

7 Februari 2021   17:50 Diperbarui: 7 Februari 2021   18:20 2588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh lagi, masalah pengajuan kredit di bank. Kita bakal diminta menunjukkan NPWP. Sebab dengan dimilikinya NPWP, diri kita dianggap penghasilannya sudah cukup baik. Walaupun juga belum bekerja. Namun, kejujuran jauh lebih berharga ya. NPWP diperlukan bila besaran kredit yang kita minta cukup besar, seperti 250 juta atau lebih.

Jadi, NPWP diperlukan guna melengkapi persyaratan administrasi suatu dokumen. Upaya ini juga memudahkan mengkalkulasi besaran pajak yang harus dibayarkan.

Kelima, edukasi perpajakan.

Memiliki NPWP sama halnya dengan mengedukasi diri tentang perpajakan. Sebab banyak sekali jenis pajak yang dibayarkan oleh kita bila memegang NPWP. Walaupun tidak semuanya kudu dibayarkan. Yang wajib hanya pajak penghasilan. Sisanya jarang dikenakan. Apalagi kita wajib pajak orang pribadi bukan wajib pajak badan.

Kita dapat beradaptasi lebih awal terhadap perkembangan penggunaan teknologi dalam sistem perpajakan Indonesia. Misalnya proses pendaftaran NPWP, pengajuan wajib pajak non efektif, pelaporan SPT secara daring, jatuh tempo bayar pajak, edukasi hukum perpajakan, dan lainnya. Hal ini sangat bermanfaat. Agar diri kita terbiasa dengan digitalisasi perpajakan.

Itulah beberapa pentingnya memiliki NPWP bagi setiap warga negara Indonesia.

Membayar pajak adalah kewajiban kita. Memiliki NPWP adalah pilihan kita. Kita tetap bisa bayar pajak meski gak memiliki NPWP. Namun, alangkah baiknya mending buat NPWP. Sebab, eman-eman pajak hadiah tanpa NPWP gede nemen. Terus kita juga memiliki risiko tinggi ditipu oknum tak bertanggung jawab atas suatu objek pajak yang sebenarnya fiktif belaka.

Sekarang, pendaftaran NPWP tidak perlu ke Kantor Pratama Pajak (KPP) atau KP2KP. Semua sudah daring. Tinggal klik ini itu, beres. Begitupun pelaporan SPT, daring. Sangat mudah dan memudahkan kita sebagai wajib pajak.

Jadi, sudahkah kita memiliki NPWP?

Referensi

Bayu Samudra

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun