Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Pentingnya Memiliki NPWP bagi Setiap Warga Negara Indonesia

7 Februari 2021   17:50 Diperbarui: 7 Februari 2021   18:20 2588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar notifikasi email pelaporan SPT Tahunan secara daring (dokpri)

Baiklah, tak usah berlama-lama lagi. Kita mulai pada puncak permasalahan. Pentingnya memiliki NPWP.

Pertama, memiliki NPWP berarti kamu patuh pajak.

Sebenarnya penting gak penting memiliki NPWP. Tapi banyak pentingnya. Dengan kita memiliki NPWP, kita secara tidak langsung adalah barisan pahlawan keuangan negara. Kita patuh pajak. Jangan ada anggapan, kita gak dapat apa-apa dari bayar pajak. Ini salah besar. Lihatlah jalan aspal atau beton di depan rumahmu. Itu dibangun dengan uang pajak. Uang kita.

Pajak penghasilan yang kita bayarkan dengan kepemilikan NPWP disalurkan kembali kepada kita dalam bentuk yang berbeda. Jalan raya, jembatan, puskesmas, rumah sakit, sekolah, fasilitas olahraga, dan semuanya fasilitas umum. Pajak kendaraan bermotor yang kita bayarkan juga tanpa harus memiliki NPWP pun dikembalikan kepada kita dalam bentuk pembangunan jalan tol, bandara, bendungan, waduk, tanggul, dan sebagainya.

Memiliki NPWP sama halnya mengakui dirinya sebagai wajib pajak secara tertulis, sebagai salah satu kewajiban warga negara Indonesia. Membayar pajak. 

Kedua, memiliki identitas perpajakan yang jelas.

Setiap warga negara Indonesia dihimbau membuat NPWP. Entah bagi yang belum beruang sebagai upaya edukasi perpajakan atau yang sudah menghasilkan jutaan rupiah per bulan.

Dengan memegang NPWP, kita memiliki identitas jelas sebagai wajib pajak. Terlepas dari kedua bentuk wajib pajak tersebut. Kita pun dapat memanfaatkan kepemilikan NPWP, seperti membayar pajak badan. Bukan badan kita yang dikenai pajak. Badan suatu lembaga. Seperti koperasi.

Ketiga, pemotongan pajak jauh lebih rendah.

Misal kita bekerja di Kompasiana, saat gajian kita dikenai pajak senilai 7% (tujuh persen) karena tidak memiliki NPWP. Sedangkan dia yang memiliki NPWP, penghasilannya hanya dipotong pajak sebesar 5% (lima persen). Selisih dua persen. Bisa dibelikan rokok satu minggu, jika per hari satu batang rokok. Lumayan kan?

Contoh lagi, bila kita dapat hadiah. Misal 5 juta (lima juta rupiah). Pajak yang dikenai pada objek pajak senilai 25% (dua puluh lima persen). Entah hadiahnya hanya 50 ribu. Besaran pajak hadiahnya sama. Jadi, hadiah yang kita terima bersih sebesar Rp3.750.000 sudah termasuk pajak hadiah 25%. 

Lain hal bila kita tak punya NPWP, pajak hadiah bisa sampai 50%. Waw, fantastis. Lantas kita bakal dapat hadiah bersih senilai 2,5 juta saja. Padahal untuk bisa dapat hadiah itu butuh pengorbanan yang luar biasa. Pajaknya juga luar biasa. Untung mana? Pajak hadiah dengan NPWP atau tanpa NPWP.

Secara finansial, mending punya NPWP. Pajak hadiah lebih kecil. Pajaknya kita anggap sedekah. Udah beres.

Keempat, sebagai prasyarat administrasi pemerintahan.

Misal, kita mau buat pabrik dan memproduksi minyak kayu bening. Bukan minyak kayu putih ya. Tentu kita membutuhkan syarat pendaftaran usaha berupa NPWP. Bakal pusing jika kita gak punya NPWP. Gak bisa pinjam. Semua harus nama pribadi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun