Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kenali Meterai Tempel Sepuluh Ribu dan Apakah Berkas Persyaratan CPNS Wajib Pakai Ini

2 Februari 2021   20:30 Diperbarui: 3 Februari 2021   13:15 847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun baru, kebijakan pun baru. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan, mengeluarkan dua aturan anyar yang bakal berlaku pada awal kelahiran 2021. Membuat heboh masyarakat bahkan hingga tulisan ini dipublikasikan. Pajak pulsa dan tarif bea meterai terbaru.

Pemungutan pajak pertambahan nilai atas pulsa, yang kita sebut pajak pulsa. Sejatinya bukanlah pengenaan pajak baru. Pajak pulsa adalah pajak lama. Jadi, tidak perlu dipermasalahkan.

Hingga saat ini (baca: tulisan ini dipublikasikan) belum ada kenaikan harga pulsa yang berarti. Padahal, pemungutan pajak pertambahan nilai atas pulsa, kartu perdana, voucer, dan token listrik sudah berlaku sejak 1 Februari 2021.

Kabar terbaru lainnya adalah meterai tempel keluaran terbaru. Edisi anyar. Tak hanya nominal meterai atau tarif bea meterai yang baru, melainkan kebijakan bea meterai juga baru.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi awal buah bibir masyarakat. Desas-desus, kabar angin, dan informasi hoaks turut menyelimuti pasca terbitnya peraturan perundang-undangan tersebut.

Melalui aturan yang telah diundangkan atau disahkan pada 26 Oktober 2020, ada pembaruan tarif bea meterai. Ada meterai baru. Nominalnya pun baru. Tarif bea meterai sepuluh ribu rupiah. Apakah meterai yang sudah ada tidak berlaku?

Tarif bea meterai sepuluh ribu diberlakukan sejak 1 Januari 2021, begitupun UU BM 2020. Walau telah ditetapkan, namun berlakunya baru bulan kemarin. Januari. Kebijakan tersebut mengantikan peraturan lama, yakni Undangan-undangan Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Sudah saatnya ganti. Lihatlah kompleksitas masalah saat ini, sudah sangat jauh berbeda dengan 30 tahun lalu. Jadi, sangat relevan dan responsif. Apabila tarif bea meterai diubah menjadi sebesar sepuluh ribu rupiah.

Bagaimana nasib meterai yang lama, seperti meterai tiga ribu dan enam ribu rupiah?

Selama masa transisi ini (2021), pemerintah tetap memberlakukan meterai tempel tiga ribu dan enam ribu, dengan ketentuan minimal bea meterai dalam suatu dokumen senilai sembilan ribu rupiah. 

Artinya, apabila kita membuat suatu perjanjian semisal jual beli tanah. Kita wajib membubuhkan dua meterai tempel, satu meterai tempel tiga ribu dan satu meterai tempel enam ribu. Kenapa begitu? Karena harus mencapai minimal ketentuan bea meterai sembilan ribu rupiah.

Jika misal, kita tidak mendapat meterai tiga ribu. Apakah boleh menggunakan dua meterai enam ribu? Sangat boleh. Hal ini dikarenakan, minimal ketentuan bea meterai adalah sembilan ribu rupiah. Kita juga bisa menggunakan tiga meterai tiga ribu. Jumlahnya sembilan ribu. Jadi, ada tiga opsi dalam membubuhkan meterai dalam suatu dokumen.

Kabar baiknya, meterai tempel sepuluh ribu sudah bisa didapatkan pada kantor pos dan toko swalayan terdekat. Namun hingga saat ini, saya belum berjumpa dengan meterai terbaru tersebut.

Apakah ada gambaran wujud meterai tempel sepuluh ribu yang sudah diberlakukan selama ini? Ada, yuk simak sampai akhir.

Wujud meterai tempel sepuluh ribu (foto milik pajak.go.id)
Wujud meterai tempel sepuluh ribu (foto milik pajak.go.id)
Sama halnya dengan meterai tempel tiga ribu dan enam ribu, tingkat keamanan dan keaslian meterai sangat tinggi. Namun, lebih tinggi desain meterai tempel baru saat ini. 

Hal ini sebagai antisipasi pemalsuan meterai yang dapat mencederai suatu perjanjian atau dokumen. Jika tidak sah, maka bakal merugikan salah satu pihak bahkan kedua belah pihak atau lebih yang tercantum dalam suatu dokumen.

Kelahiran meterai tempel sepuluh ribu, semakin memperkuat dokumen dan memberikan keterangan yang mengikat hukum. Ada tanggung jawab hukum yang jauh lebih besar, karena berhadapan dengan peraturan perundang-undangan. Bagi pelanggar bakal dipenjara. Dijatuhi hukuman.

Sehingga tingkat keunikan, kerumitan, kebaruan, keaslian, dan keamanan suatu meterai wajiblah tinggi. Sebab menyangkut hajat hidup orang banyak. 

Kita bisa lihat dari desain meterai tempel sepuluh ribu tersebut. Ada gambar lambang negara Garuda Pancasila. Memuat teks modulasi "Indonesia". Terdapat gambar ornamen khas Indonesia. 

Memiliki efek raba. Dilengkapi angka unik sebanyak 17 digit. Ditambahkan serat warna merah dan kuning pada kertas. Memuat angka "10000" dan tulisan "sepuluh ribu rupiah". 

Diperkaya hologram berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, dan tulisan "djp". Sedangkan, bagian belakang meterai tempel adalah perekat.

Wujud meterai tempel sepuluh ribu (foto milik pajak.go.id)
Wujud meterai tempel sepuluh ribu (foto milik pajak.go.id)
Perubahan meterai tempel ini sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam; menjaga atau melindungi para pelaku UMKM; meningkatkan perekonomian Indonesia; dan mewujudkan perbaikan kesejahteraan masyarakat.

Perkembangan zaman membawa dampak besar terhadap laju perekonomian, agar tetap baik dan stabil diperlukan suatu kekuatan hukum. Salah satunya, dengan penyematan meterai dalam suatu dokumen, baik cetak, tulis, maupun elektronik. Perlindungan prima bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.

Selain kekhasan meterai tempel sepuluh ribu rupiah di atas, masih ada lagi keunikan dan keamanan dalam desain meterai tempel tersebut. Penguatan cetakan pada meterai bakal berpendar kuning di bawah sinar UV. Terdapat blok ornamen khas Indonesia. 

Adanya efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau dalam blok ornamen khas Indonesia. Meterai didominasi warna merah muda. Dilengkapi perforasi bentuk bintang, oval, dan bulat. Terdapat tulisan "TGL.   20" dan "Meterai Tempel". Diperunik dengan gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan"djp". Serta pola motif khusus.

Unik, indah, apik, epic, dan aman.

Jadi, sudah kenal ya. Ingat, jangan sampai beli meterai tempel sepuluh ribu rupiah dapat yang kawe atau palsu.

Apakah penggunaan meterai tempel sepuluh ribu rupiah akan diwajibkan dalam berkas persyaratan CPNS 2021?

Saya tidak yakin. Saya bukan pemerintah. Hanya warga negara yang patuh pada pemerintah.

Bila melihat kesiapan pemerintah dalam pendistribusian meterai tempel sepuluh ribu rupiah, maka akan banyak dan tersedia di setiap jengkal tanah Pertiwi. Bukan tidak mungkin, meterai tempel sepuluh ribu bakal menjadi persyaratan berkas CPNS mendatang.

Kita tidak perlu berebut mendapatkan meterai tempel sepuluh ribu. Apalagi saling sikut. Sangat tidak diperbolehkan. Ingat ya, meterai harus dikenali sebelum dibeli. Khawatir palsu. Dokumen tidak sah. Rugilah kita.

Jadi, sudahkah kita menggunakan meterai tempel sepuluh ribu rupiah?

Referensi

Referensi

Bayu Samudra

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun