Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kenali Meterai Tempel Sepuluh Ribu dan Apakah Berkas Persyaratan CPNS Wajib Pakai Ini

2 Februari 2021   20:30 Diperbarui: 3 Februari 2021   13:15 847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artinya, apabila kita membuat suatu perjanjian semisal jual beli tanah. Kita wajib membubuhkan dua meterai tempel, satu meterai tempel tiga ribu dan satu meterai tempel enam ribu. Kenapa begitu? Karena harus mencapai minimal ketentuan bea meterai sembilan ribu rupiah.

Jika misal, kita tidak mendapat meterai tiga ribu. Apakah boleh menggunakan dua meterai enam ribu? Sangat boleh. Hal ini dikarenakan, minimal ketentuan bea meterai adalah sembilan ribu rupiah. Kita juga bisa menggunakan tiga meterai tiga ribu. Jumlahnya sembilan ribu. Jadi, ada tiga opsi dalam membubuhkan meterai dalam suatu dokumen.

Kabar baiknya, meterai tempel sepuluh ribu sudah bisa didapatkan pada kantor pos dan toko swalayan terdekat. Namun hingga saat ini, saya belum berjumpa dengan meterai terbaru tersebut.

Apakah ada gambaran wujud meterai tempel sepuluh ribu yang sudah diberlakukan selama ini? Ada, yuk simak sampai akhir.

Wujud meterai tempel sepuluh ribu (foto milik pajak.go.id)
Wujud meterai tempel sepuluh ribu (foto milik pajak.go.id)
Sama halnya dengan meterai tempel tiga ribu dan enam ribu, tingkat keamanan dan keaslian meterai sangat tinggi. Namun, lebih tinggi desain meterai tempel baru saat ini. 

Hal ini sebagai antisipasi pemalsuan meterai yang dapat mencederai suatu perjanjian atau dokumen. Jika tidak sah, maka bakal merugikan salah satu pihak bahkan kedua belah pihak atau lebih yang tercantum dalam suatu dokumen.

Kelahiran meterai tempel sepuluh ribu, semakin memperkuat dokumen dan memberikan keterangan yang mengikat hukum. Ada tanggung jawab hukum yang jauh lebih besar, karena berhadapan dengan peraturan perundang-undangan. Bagi pelanggar bakal dipenjara. Dijatuhi hukuman.

Sehingga tingkat keunikan, kerumitan, kebaruan, keaslian, dan keamanan suatu meterai wajiblah tinggi. Sebab menyangkut hajat hidup orang banyak. 

Kita bisa lihat dari desain meterai tempel sepuluh ribu tersebut. Ada gambar lambang negara Garuda Pancasila. Memuat teks modulasi "Indonesia". Terdapat gambar ornamen khas Indonesia. 

Memiliki efek raba. Dilengkapi angka unik sebanyak 17 digit. Ditambahkan serat warna merah dan kuning pada kertas. Memuat angka "10000" dan tulisan "sepuluh ribu rupiah". 

Diperkaya hologram berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, dan tulisan "djp". Sedangkan, bagian belakang meterai tempel adalah perekat.

Wujud meterai tempel sepuluh ribu (foto milik pajak.go.id)
Wujud meterai tempel sepuluh ribu (foto milik pajak.go.id)
Perubahan meterai tempel ini sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam; menjaga atau melindungi para pelaku UMKM; meningkatkan perekonomian Indonesia; dan mewujudkan perbaikan kesejahteraan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun