Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tiga Alasan Tidak Menolak Omnibus Law Demi Kemajuan Indonesia

10 Oktober 2020   19:32 Diperbarui: 11 Oktober 2020   18:31 764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Manfaat Omnibus Law (sumber setkab.go.id)

Maka, aspek kualitas harus diupayakan ketetatannya agar kuantitas yang dihasilkan optimal. Sehingga, pekerja akan otomatis rajin semua dan keadilan dapat dirasakan. Perusahaan dapat berjalan dan tujuan pun tercapai.

Ketiga, cuti pekerja dipangkas.

Pekerja kadang sering mengambil cuti. Entah karena urusan keluarga (kematian dan perayaan sesuatu) maupun kemauannya sendiri karena stress atau tertekan akan tugasnya. Dalam undang-undang cipta kerja, cuti pekerja dipangkas. Artinya akan lebih banyak waktu di perusahaan dalam satu tahun. 

Apakah pekerja bosan? Tidak, bila status pekerjanya seumur hidup. Sebab, pekerja akan benar-benar mencurahkan kemampuannya guna mengembangkan perusahaan tempat bekerjanya. Hal ini dilakukan sebagai rasa hormat pada atasan dan perusahaan dalam bentuk pengabdian.

Itulah tiga alasan saya dan sebagian dari kalian yang mendukung lahirnya Undang-undang Cipta Kerja. Karena tidak setiap perubahan kecil dapat diterima oleh semua orang, padahal berpengaruh besar terhadap kemajuan bangsa. 

Jika bukan saat ini, kapan?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun