Maka, aspek kualitas harus diupayakan ketetatannya agar kuantitas yang dihasilkan optimal. Sehingga, pekerja akan otomatis rajin semua dan keadilan dapat dirasakan. Perusahaan dapat berjalan dan tujuan pun tercapai.
Ketiga, cuti pekerja dipangkas.
Pekerja kadang sering mengambil cuti. Entah karena urusan keluarga (kematian dan perayaan sesuatu) maupun kemauannya sendiri karena stress atau tertekan akan tugasnya. Dalam undang-undang cipta kerja, cuti pekerja dipangkas. Artinya akan lebih banyak waktu di perusahaan dalam satu tahun.Â
Apakah pekerja bosan? Tidak, bila status pekerjanya seumur hidup. Sebab, pekerja akan benar-benar mencurahkan kemampuannya guna mengembangkan perusahaan tempat bekerjanya. Hal ini dilakukan sebagai rasa hormat pada atasan dan perusahaan dalam bentuk pengabdian.
Itulah tiga alasan saya dan sebagian dari kalian yang mendukung lahirnya Undang-undang Cipta Kerja. Karena tidak setiap perubahan kecil dapat diterima oleh semua orang, padahal berpengaruh besar terhadap kemajuan bangsa.Â
Jika bukan saat ini, kapan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H