Nama : Bayti Lidyaning Islami
NIM : 222111246
Kelas : HES 5E
Mata Kuliah : Sosiologi Hukum
Sejalan dengan perkembangan masyarakat dan teknologi, manusia semakin tinggi memanfaatkan fasilitas teknologi digital untuk berinteraksi antara individu yang satu dengan individu yang lain. Hampir semua aktivitas perekonomian di dunia menggunakan sistem elektronik, salah satu segi aktivitas ekonomi yaitu jual beli online melalui internet. Dalam jual beli via intenet, toko berbasis web memang rentan akan penipuan. Pastikan belanja di website online yang dapat diandalkan. Bahayanya uang akan diteruskan ke penjual meskipun produk tidak dikirim dan tidak pernah dikirimkan selamanya. Faktanya jual beli online banyak terjadi permasalahan yang menimbulkan kerugian bagi para konsumen atau pembeli, seperti kualitas barang yang dijual tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah dicantumkan, dan pembeli sudah melakukan pembayaran (transfer uang) namun barang tidak kunjung diantar.Â
Dari sini terjadi potensi penipuan yang sangat tinggi dan juga yang nantinya akan menimbulkan kerugian bagi para pembeli dan masih banyak lagi permasalahan yang terjadi dalam jual beli online. Dalam jual beli online, penjual harus memiliki sikap yang baik yaitu menepati janji, menepati waktu, memperbaiki kelemahan dan kekurangan, memperbaiki kualitas barang dan tidak boleh menipu atau berbohong. Karena itu, penjual harus senantiasa amanah, terbuka, jujur, melayani secara optimal, dan berbuat baik kepada setiap orang, khususnya pembeli dan pelanggan. Dengan sifat tersebut, pelaku usaha harus bertanggungjawab dalam melaksanakan tugasnya.Â
Kaidah-Kaidah Hukum Terkait Kasus Penipuan Jual Beli Online
Kaidah hukum adalah aturan atau prinsip yang mengatur perilaku individu dan masyarakat dalam suatu sistem hukum. Melihat konteks jual beli online, kaidah hukum atau prinsip umum yang wajib dilakukan sebagai berikut:
- Prinsip Kerelaan (Ridhaiyyah): Transaksi harus dilakukan dengan kesepakatan tanpa paksaan. Kedua belah pihak harus bebas dari intimidasi dan penipuan, serta wajib memberikan informasi yang lengkap dan benar agar tidak terjadi ketidakadilan informasi.
- Prinsip Keadilan: Penjual dan pembeli harus bersikap adil satu sama lain. Ini termasuk menetapkan harga yang wajar dan menghindari praktik monopoli
- Prinsip Kejujuran: Informasi yang diberikan dalam transaksi harus objektif dan akurat. Setiap bentuk penipuan baik verbal maupun non-verbal dilarang.
- Prinsip Kebebasan: Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi memiliki hak untuk memilih dan membuat keputusan tanpa tekanan, selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Norma-Norma Hukum Terkait Kasus Penipuan Jual Beli Online
Dalam transaksi jual beli online, ada beberapa norma yang harus diikuti untuk memastikan transaksi berjalan dengan aman dan sah secara hukum. Berikut adalah beberapa norma yang relevan:
- Syarat Sahnya Perjanjian: Diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata yang menetapkan ada 4 syarat yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, Suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
- Perlindungan konsumen: Dalam transaksi online, penting untuk melindungi data pribadi konsumen dari kebocoran atau penyalahgunaan. Dan dalam jual beli online ini, pembeli mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas tentang barang yang dibeli, dan hak untuk mendapatkan ganti rugi jika barang yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan.
- Kewajiban penjual: Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen menetapkan kewajiban penjual, antara lain menyerahkan hak milik atas barang, menanggung kerugian dan cacat tersembunyi, memberi informasi yang jujur benar dan jelas.
Aturan-Aturan Hukum Terkait Kasus Penipuan Jual Beli OnlineÂ