Mencampuradukkan Wewenang:
- Menggunakan wewenang untuk tujuan yang tidak sesuai. Misalnya, menggunakan anggaran publik untuk kepentingan pribadi.
Sewenang-wenang:
- Tindakan tanpa dasar hukum atau bertentangan dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Poin Penting:
- Fokus UU AP lebih administratif: menguji apakah tindakan pejabat berdasarkan kewenangan yang diberikan atau tidak.
- Penyalahgunaan wewenang ini bisa diuji oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai Pasal 21 UU AP.
Peran PTUN dan Tantangan Kewenangan
Dalam UU AP, PTUN berwenang memeriksa dan memutuskan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang. Namun, ini dibatasi oleh PERMA No. 4 Tahun 2015, yang menyatakan:
- PTUN hanya berwenang sebelum proses pidana dimulai.
- Jika proses pidana sudah berjalan, kewenangan PTUN berhenti.
Hal ini menuai perdebatan:
- Adilkah? Jika PTUN dibatasi, maka pemeriksaan penyalahgunaan wewenang dalam ranah administrasi sering kali terabaikan.
- Seharusnya: PTUN tetap menjadi lembaga kunci dalam menguji penyalahgunaan wewenang untuk memastikan kepastian hukum.
Mengapa Ini Penting?
Perbedaan konsep antara penyalahgunaan kewenangan di UU Tipikor dan penyalahgunaan wewenang di UU AP sering menimbulkan kerancuan dalam praktik hukum. Jika tidak dipahami dengan benar:
Penegakan hukum bisa menjadi tidak efektif.
Potensi kerugian keuangan negara semakin besar.
Kepastian hukum dan keadilan bagi pejabat dan masyarakat terganggu.
Kesimpulan
Menyalahgunakan kewenangan dalam UU Tipikor adalah tindak pidana yang fokus pada tujuan memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Sementara itu, penyalahgunaan wewenang dalam UU AP bersifat administratif dengan pengujian di PTUN.
Namun, pembatasan kewenangan PTUN melalui PERMA No. 4/2015 patut dikritisi. Seharusnya, PTUN tetap memiliki peran sentral dalam memastikan keabsahan tindakan administrasi pejabat negara.