Sebagaimana dengan realitas hukum dari keberlangsungan pemilu atas janji-janji yang di agungkan, adalah politik harapan palsu (PHP) yang terpampang jelas bahwa kekosongan hukum inilah menjadi kondisi  dilematis. Maka sudah selayaknya dibentuk suatu instrument untuk  menertibkan bagi setiap kandidat politik dengan tekad politik yang akan di kampanyekan dalam bentuk visi misi  atau kontrak perjanjain tertulis yang mengikat antara kndidat politik dengan pemberi suara sebagai Legal Standing. Â
Mengingat dalam sistem ketatanegaraan, politik dan hukum haruslah senantiasa berjalan beriringan layaknya tubuh manusia dengan topangan kedua kakinya, dengan keseimbangan yang tetap terjaga layaknya merpati dengan kedua sayapnya, jika hanya salahsatu yang di andalkan saja maka dengan segala resiko ketimpangan akan terus menyapa dengan hening yang tak terkira yang membuat rakyat menderita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H