Dengan mewabahnya virus corona (Covid-19), umat Islam sangat membutuhkan suatu sistem perlindungan terhadap risiko yang sangat mungkin menimpa setiap umat yang mekanisme kerjanya sesuai dengan syariat Islam.Â
Sistem perlindungan tersebut harus lepas dari unsur maitsir, gharar, haram, dan riba. Sistem perlindungan tersebut harus didasarkan kontrak asuransi yang menggunakan asas kerjasama dalam bentuk sumbangan ikhlas dan saling membantu.
Model asuransi jiwa syariah yang perlu dikembangkan adalah sebuah bentuk gotong royong, tanggung jawab bersama, dan saling melindungi antar-nasabah, karena hal itu sangat dianjurkan dalam Islam.Â
Dalam konsep ini, seorang yang terkena musibah dapat dibantu atau ditanggung secara bersama-sama oleh semua nasabah yang tergabung di dalam asuransi tersebut.Â
Jadi, model asuransi syariah yang perlu dikembangkan adalah asuransi yang mempunya platform saling membantu, saling bertanggung jawab, dan saling melindungi.Â
Dengan demikian, lebih mengarah pada proses saling menyokong, memelihara, memberikan sedekah, memberikan pertolongan, dan saling memberi perhatian atas urusan umat yang satu dengan lainnya.
Tujuan dan Manfaat
Tujuan yang dapat dicapai dalam pengembangan model asuransi jiwa syariah  antara lain menyerukan kepada setiap individu muslim untuk melaksanakan tanggung jawab, tolong menolong, dan saling melindungi satu sama lainnya sebagai umat rahmatan lil 'alamiin.Â
Selain itu, juga menjalin uhwah, pembinaan iman dan islam, jiwa dan kepribadian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama dalam seluruh aspek kehidupan muslim melalui pengelolaan dan pengaturan ekonomi.
Adapun manfaat yang akan diperoleh melalui pengembangan model asuransi jiwa syariah antara lain, ada proses saling kerjasama (mutual cooperation), saling lindung-melindungi (mutual protectibility), saling bertanggung jawab (mutual responsibility), saling mensejahterakan (mutual prosperibility).
Seluruh manfaat di atas tentu dapat terwujud manakala akad yang dilakukan menggunakan al-mudharabah, al-mudharabah musyarakah, dan wakalah bil ujrah, dengan hak-hak dan kewajiban sesuai dengan akad.Â
Manfaat ini tentu dapat dinikmati melalui klaim yang diberikan kepada peserta atau nasabah apabila, meninggal dalam masa pertanggungan, selesai masa pertanggungan, atau mengundurkan diri sebelum masa pertanggungan selesai.
Peluang dan Tantangan
Sesungguhnya, peluang yang ada pada asuransi jiwa syariah sangat besar, karena jumlah umat Islam---termasuk generasi millennial--yang sudah sadar akan muamalah secara syariah sangat besar, regulasi di bidang syariah sangat memihak, dana masyarakat yang berpeluang terkumpul dalam bentuk premi syariah sangat besar, dan dukungan dari semua organisasi Islam sangat besar.
Namun demikian, perlu dimitigasi berbagai tantangan seperti banyaknya asuransi konvensional yang sudah terlebih dahulu berhasil menggaet hati masyarakat muslim, kecanggihan IT yang digunakan oleh asuransi konvensdional, kecanggihan promosi yang gunakan oleh asuransi konvensional, banyaknya ahli asuransi yang menggeluti asuransi konvensional, dan berbagai tantangan lainnya.
Berbagai produk asuransi jiwa syariah yang perlu dikembangkan adalah produk-produk yang benar-benar mampu memberikan manfaat yang sangat besar bagi  nasabah, seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan berbagai turunannya baik untuk personal, korporat, banc assurance, dan  lainnya.
Asuransi syariah yang selama ini dipraktikkan masih perlu diperbaiki berkaitan dengan akad-nya, pengembalian uang iuran yang sudah dibayarkan sebagai bentuk gotong royong (derma/premi), layanan klaim yang masih perlu dipercepat.
Model Pelayanan ke Depan
Mengingat virus corona semakin menyebar ke seluruh sendiri kehidupan dan ekonomi, maka model pelayanan yang diberikan oleh asuransi Jiwa Syariah harus memberikan layakan secara on-line 24 jam, layanan call Centre, email, SMS, dan layanan WA.Â
Model layanan pembayaran hendaknya juga dapat dilakukan melalui auto debt, internet banking, setor tunai belalui kantor pos, bank syariah, atau virtual account, uang elektronik seperti Uvo dan Gopay.
Sejalan dengan penyebaran virus Corono, maka asuransi jiwa syariah yang dikembangkan juga harus menjalin kerja sama dengan berbagai rumah sakit yang ada di bawan yayasan Islam, yang dapat dipilih oleh nasabah melalui aplikasi digital dalan rangka memudahkan nasabah dalam memenuhi kebutuhannya secara cepat, mudah, dan akurat.
Asuransi Jiwa Syariah diharapkan juga dapat sebagai pelopor di Indonesia dan menjadi pilihan terbaik bagi umat muslim, yang seluruh produknya dikembangkan sesuai dengan ketentuan syariah yang layak dijadikan pilihan bagi calon nasabah.
Asuransi jiwa syariah harus dikelola dengan baik, dalam arti, jangan setengah-setengah, tetapi harus dilakukan secara totalitas, penuh kesungguhan, dan jangan sampai terkenan mengedepankan unsur bisnis, sementara unsur gotong royong, saling bekerja sama, dan saling melindungi dinomorsekiankan.
Perusahaan asuransi jiwa syariah wajib memenuhi standardisasi keuangan yang telah ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 71 dan 72/POJK.05/2016 tentang ketentuan mengenai rasio solvabilitas dana tabaru dan solvabilitas dana perusahaan adalah 120%.Â
Begitu juga rasio solvabilitas dana tabarru dan tanahud sebagai rasio yang berasal dari kontribusi pemegang polis, maka mekanisme pengelolaannya harus benar-benar sesuai dengan perjanjian asuransi jiwa syariah. Wallahu a'lam.
*) Dr. Dr. Basrowi, Penggiat Ekonomi Syariah, Alumni S3 Ilmu Sosial Unair, dan S3 MSDM UPI YAI Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H