Mohon tunggu...
Basri
Basri Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan

Gemar membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hapus Data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Jika Tidak Bayar Pajak Selama 2 Tahun?

11 Agustus 2022   12:03 Diperbarui: 11 Agustus 2022   12:14 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah  (PD Dan RD). Pengertian pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

            Salah satu objek pajak daerah adalah pajak kendaraan dimana peraturan tentang pajak kendaraan bermotor diatur didalam pasal-pasal pada UU Nomor 28 Tahun 2009  antara lain berbunyi sebagai berikut :

            Pasal 1 angka 12 Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor sedangkan salah satu jenis pajak yang mana dijelaskan pada Bab II Bagian Kesatu, Jenis Pajak adalah Pajak Kendaraan Bermotor

            Pasal 2
            Salah satu jenis Pajak Provinsi adalah Pajak Kendaraan Bermotor. Sedangkan objek pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor

            Pasal 4

  •  ayat (1) Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan  Bermotor.
  • ayat (2) Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
  • ayat (3) Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut

           Pasal  7

  • ayat (2) Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
  • ayat (3) Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda NomorKendaraan Bermotor.
  • ayat (4) Pemungutan pajak tahun berikutnya dilakukan di kas daerah atau bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

           Pasal 94

  • ayat (1) Hasil penerimaan Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagian diperuntukkan bagi kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:
          a. hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan       Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30% (tiga puluh persen)

 

           Informasi perihal adanya penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika tidak membayar pajak selama 2 tahun ramai diperbincangkan.  Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 74. penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK. 

" Meskipun peraturan itu sudah ada sejak 2009 atau 13 tahun yang lalu, namun masyarakat yang belum mengetahuinya. Oleh sebab itu, pihak kepolisian mengingatkan kembali kepada masyarakat mengenai aturan penghapusan data STNK tersebut. Kebijakan itu dapat disimpulkan  bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh wajib pajak (WP) masih sangat rendah.  Meskipun persoalan pajak bukan wewenang dari kepolisian, namun kepolisian juga turut andil dalam menyelesaikan masalah mengenai pajak ini. Apabila masyarakat tidak memperpanjang STNK selama 5 tahun dan kemudian dilanjutkan kembali sampai 2 tahun maka akan diberi peringatan. Peringatan pertama pembayaran akan diberi tenggang waktu selama 3 bulan untuk membayarkan kewajibannya.

Kebijakan tentang pajak kendaraan bermotor tersebut diatas adalah kebijakan yang baik demi penerimaan daerah yang maksimal namun lebih baik lagi apabila sistim pembayaran dibuat mudah karena  perlu diketahui bahwa ketidak patuhan atau tidak tertibnya WP membayar pajak kendaraan bermotor dikarenakan salah satu faktor yaitu kemungkinan menemui kendala-kendala atau kesulitan,  oleh karenanya diberikan kemudahan itu antara lain

  • Wajib pajak dapat membayar pajak (1 Tahunan ) dan atau mengganti plat baru (5 Tahunan) kendaraan bermotor dimana saja di Seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Contoh WP yang memilki kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor beralamat di salah satu kota di Propinsi Jatim  namun WP tersebut bekerja di salah satu kota diluar Propinsi Jatim, maka pemenuhan kewajibannya tidak harus ke alamat yang sesuai KTP di salah satu kota di propinsi jatim melainkan dapat dipenuhi di tempat salah satu kota diluar propinsi jatim di kota dimana WP bekerja atau berada
  • Kebijakan dapat mengurus di seluruh NKRI sudah lama diterapkan adalah kewajiban kepemilikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) 
  • Contoh Orang yang memilki kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)  beralamat di salah satu kota di Propinsi Jatim  namun orang tersebut bekerja atau berada di salah satu kota diluar Propinsi Jatim, maka pemenuhan kewajibannya memperpanjang SIM tidak harus ke salah satu alamat yang sesuai KTP di salah satu kota di propinsi jatim melainkan dapat mengurus  salah satu kota diluar propinsi jatim di kota dimana orang tersebut  bekerja atau berada. SIM yang sudah jadi tersebut dengan data alamat yang sesuai dengan KTP yang dimiliki dan terdapat nama dan tanda tangan pemilik SIM serta nama dan tanda tangan Pejabat kepolisian setempat di kota saat SIM diurus
  • Contoh Pembayaran pelanggan PDAM dapat dibayar diseluruh NKRI

            Oleh karena itu untuk memudahkan WP dalam kewajiban membayar pajak dan mengganti plat baru kendaraan bermotor adalah dengan merivisi pasal-pasal atau menerbitkan turunan aturan pajak kendaraan bermotor dalam Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah  (PD Dan RD)   antara lain : 

      Pasal  7

(2) Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.

(3) Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda NomorKendaraan Bermotor.

(4) Pemungutan pajak tahun berikutnya dilakukan di kas daerah atau bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

      

      Direvisi sehingga Pasal 7 berbunyi   

      Pasal  7

(2) dihapus

(2a) Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dapat  dipungut di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia

(2b) Dalam hal wajib pajak bayar pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana pada ayat (2a) berbeda identitas alamat dengan kepengurusan atau pembayaran di kota/kabupaten wajib pajak harus menunjukan asli KTP dan Asli STNK kepada pejabat pemungut pajak kendaraan bermotor

(2c) Dalam hal wajib pajak mengurus pergantian plat baru kendaraan  berbeda identitias sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) wajib pajak harus menunjukan asli KTP, Asli BPKB  dan Asli STNK kepada pejabat yang berwenang

(3) Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda NomorKendaraan Bermotor.

(4) Pemungutan pajak tahun berikutnya dilakukan di kas daerah atau bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

 Pasal 94
(1) Hasil penerimaan Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagian diperuntukkan bagi kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30% (tiga puluh persen)

             

Direvisi sehingga Pasal 94 berbunyi  


Pasal 94
(1) Hasil penerimaan Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagian diperuntukkan bagi kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan dan atau dikabupaten/kota saat pajak dipungut dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota misal sebesar 28% (dua puluh delapan persen) dan dibagikan kepada kabupaten/kota yang memungut misal sebesar 2% (dua)persen

             

     Dari uraian kebijakan tersebut diatas dapat disimpulkan lebih banyak manfaat dari pada mudoratnya, lebih efektif dan efisien.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun