Mohon tunggu...
Sofyan Basri
Sofyan Basri Mohon Tunggu... Jurnalis - Anak Manusia

Menilai dengan normatif

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pilkada Makassar yang Paripurna

8 Juli 2018   14:54 Diperbarui: 8 Juli 2018   15:11 836
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan segala sumber daya yang ada, Munafri Arifuddin kemudian memutuskan berpasangan dengan Ketua DPD NasDem Kota Makassar. Partai yang sebelumnya mendekat kepada Danny akhirnya putar haluan untuk mengusung pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). Sedangkan Danny memutuskan berpasangan dengan politisi Partai NasDem, Indira Mulyasari (DIAmi).

Dinamika Hukum

Dinamika politik terus begejolak pasca keluarnya keputusan KPU yang memutuskan pasangan DIAmi lolos sebagai calon peserta dalam Pilkada Makassar. Tim pemenangan Appi-Cicu yang diinisiasi oleh Golkar melakukan menuver politik untuk menyempitkan gerakan politik Danny yang disokong oleh infrastruktur RT/RW se-Kota Makassar.

Salah satu langkah yang dipilih yakni jalur hukum dengan melakukan gugatan tentang pembagian HP (smartphone) kepada Ketua RT/RW se-Kota Makassar, pengangkatan tenaga kontrak dan penggunaan (slogan) 2 kali tambah baik dan jangan biarkan Makassar mundur lagi berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 junto PKPU nomor 15 tahun 2017 pasal 89 tentang larangan bagi petahana untuk menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan bagi calon.

Selain itu Tim Hukum Appi-Cicu juga menjadikan pasal 71 Undang Undang UU 10 Tahun 2018 sebagai dasar langsung mengajukan gugatan ini yang membuatnya menjadikan gugatan itu sebagai sengketa pada KPU. Meski Panwaslu Kota Makassar menolak gugatan tersebut. Akan tetapi KPU melanjutkan gugatan itu kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Hal itu pun membuat Danny terjepit oleh kasus yang dibuatnya sendiri. Membuatnya terperangah atas tindakan yang tak pernah disangkanya untuk kemudian menjadi kasus yang menjeratnya. Hingga menjadikannya kehilangan tempat untuk maju sebagai calon pada Pilkada Makassar karena pencalonannya sebagai calon dibatalkan oleh PT TUN Makassar.

Danny tinggal diam, dengan bekal keputusan Panwaslu Kota Makassar, Danny melalui KPU Makassar melakukan gugatan pada Mahkamah Agung (MA) untuk mengembalikan Danny bersama Indira sebagai pasangan calon di Pilkada Makassar. Tapi, pada 23 April 2018, MA memutuskan untuk menolak gugatan KPU. Hal itu pun kemudian menjadi keputusan inkra sehingga pasangan DIAmi gagal melaju kebabak final Pilkada Makassar.

Danny terus melakukan perlawanan bersama tim pemenangannya. Bahkan, keputusan MA menolak keputusan KPU Makassar menjadi sorotan nasional. Hal itu membuat Danny tampil pada beberapa stasiun TV nasional sebagai pembicara. Pasalnya, apa yang menimpa Danny di Pilkada Makassar adalah sebuah sejarah baru dalam ranah perpolitikan kontestasi Pilkada.

Disamping disibukkan dengan ranah hukum politik di Pilkada Makassar, Danny juga disibukkan dengan pidana yang setiap saat dapat menjeratnya terkait dugaan kasus korupsi yang mencuat setelah bergulirnya tahapan Pilkada Makassar yang dilakukan oleh Polda Sulsel yang katanya sekarang diambil alih oleh Polri. Entah ini berkaitan atau tidak kupikir semua orang punya kacamata nalar pikir yang berbeda.

Selain itu, Ketua Tim Skuadron DIAmi, Maqbul Halim juga kena getahnya. Getolnya Maqbul dalam melakukan pembelaan kepada DIAmi membuatnya tersangkut kasus hukum yang dilaporkan pemilik Bosowa Group, Aksa Mahmud. Hal ini terkait dengan cuitan Maqbul pada media sosial yang sifatnya kreatif dalam berkampanye politik di Pilkada.

Dalam perjalanan perlawanan yang dilakukan oleh Danny bersama timnya tidak membuat dirinya kembali dalam arena Pilkada Makassar. Dan tentu saja ini adalah kemenangan bagi pasangan Appi-Cicu. Sebab nantinya akan memudahkan pertarungan pada Pilkada Makassar karena hanya akan melawan kolom kosong di Pilkada. Kupikir hal ini yang diangan-angankan oleh Appi-Cicu dan seluruh timnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun