Mohon tunggu...
Bas OK
Bas OK Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis Sejati

penulis lepas dari berbagai keteraturan baku

Selanjutnya

Tutup

Olahraga Pilihan

Tantangan Mimpi Besar Sang Maestro Olahraga Negeri Seribu Megalit

2 Mei 2023   07:00 Diperbarui: 2 Mei 2023   13:25 865
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan adanya Perda tersebut, kebutuhan anggaran olahraga yang sebenarnya bisa dijawab. Karena perda tidak ada, anggaran olahraga melalui KONI Provinsi hanya diberikan berdasarkan patokan pagu sebelumnya. Tidak menyentuh substansinya yaitu pembinaan berjenjang atlet.

Seperti Apa Pembinaan Berjenjang atau Jangka Panjang?

Pembinaan berjenjang mulai dari perekrutan, penjaringan atlet dari usia dini.

Pembinaan berjenjang bukan hanya semata tanggung jawab KONI Provinsi. Namun ada peran KONI Kabupaten Kota yang didukung Pemerintah Kabupaten dan Kota. Jika Pemerintah Provinsi membentuk Perda Keolahragaan, maka wajib pula di tingkat Kabupaten dan Kota sudah ada Perda Keolahragaan.

Peran KONI Kabupaten Kota pada pembinaan level paling dasar, penjaringan perekrutan atlet. Atlet ini yang akan dipersiapkan mengikuti Porprov. Setelah Porprov, para juaranya direkrut guna mewakili Provinsi di ajang PON oleh KONI Provinsi. Polanya Porprov ke PON. Pembinaan jangka Panjang persiapan Porprov ditangani oleh kabupaten dan Kota, sementara pembinaan jangka Panjang persiapan PON ditangani oleh KONI Provinsi. Sementara pelatnas tentu ditangani Pemerintah Pusat menggunakan APBN.

Model seperti ini tergambar dari pola pembinaan KONI Kabupaten Kota di daerah yang olahraganya maju seperti KONI Jabar, KONI Jatim dan KONI Jateng.

Model pembinaan jangka Panjang ini memberikan kesempatan kepada atlet agar fokus dan tetap fokus berlatih dan termotivasi sebagai atlet level utama Provinsi persiapan PON. Karena selama atlet ini terpilih sebagai atlet utama, maka Ia akan tetap mendapatkan insentif. Insentif ini sebagai bentuk penghargaan, kompensasi agar atlet ini focus berlatih tanpa kerja sampingan mencari sesuap nasi untuk keluarganya.

Insentif bersumber dari APBD yang dihibahkan ke KONI Provinsi/ kabupaten kemudian diberikan kepada Pengprov/ Pengkab yang diberikan kepada atlet dan pelatih.

Hampir semua KONI di Indonesia sudah memiliki perda yang menjadi payung hukum bagi pembinaan berjenjang atau jangka panjang olahraga di daerah. Sayangnya perda Keolahragaan di Sulteng masih terbentur di Dispora. Apalagi Perda Keolahragaan di kabupaten Kota di Sulteng, belum ada satupun yang sudah jadi.

Saya ingat saat meliput Kualifikasi PON Atletik Jatim Open 2023 di Gresik pada Maret lalu. Salah satu kabupaten di Jawa Tengah, kabupaten Grobogan yang mengikuti Jatim Open, PASI Grobogan sudah memberikan insentif untuk atlet dan pelatih Persiapan Porprov Jatim 2023. Mereka sudah memiliki Perda yang menjadi rel bagi pembinaan olahraga di daerahnya.

Kasus yang terjadi di Sulteng ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun