Di dalam hukum acara pidana, kalau suatu perkara pidana sudah sekali diajukan oleh kejaksaan ke muka persidangan pengadilan, maka diteruskan atau tidaknya perkara itu pada asasnya tidak tergantung atas kehendak dari jaksa atau terdakwa. Pada asasnya kejaksaan tidak berwenang untuk mencabut tuntutannya, sedangkan di dalam hukum acara perdata, pada asasnya para pihak yang berperkara bebas untuk menghentikan pemeriksaan perkara itu sebelum hakim menjatuhkan putusannya. Misalnya, dalam hal ada perdamaian antara penggugat dan tergugat.
Dikatakan pada asasnya, karena ada pengecualian tertentu yang dalam seri hukum acara perdata terbitan berikutnya akan penulis bahas secara khusus.
 Perbedaan mengenai beban pembuktianÂ
Di dalam hukum acara pidana, masalah beban pembuktian (the burden of proof) tidak sepenting dan seserius dalam hukum acara perdata.
Perbedaan dari segi aktif dan pasifnya hakimÂ
 Di dalam hukum acara pedata, pada dasarnya merupakan sengketa para pihak, di mana luas ruang lingkup persengketaan itu ditentukan oleh para pihak. Di sinilah terlihat sikap pasif dari hakim (verhanlungs maxim), jadi proses perdata merupakan "penyelesaian persengketaan", sedang kan di dalam hukum acara pidana, bukan penyelesaian persengketaan. Hal in terlihat bahwa di dalam hukum acara pidana, walaupun terdakwa sudah mengadakan pengakuan, hakim tidak boleh meneriman begitu saja pengakuan terdakwa, tetapi harus aktif menyelediki kebenaran pengakuan itu, sedangkan di dalam hukum acara perdata hakim wajib menerima pengakuan tergugat. Di sini, terlihat bahwa dalam hukum acara pidana hakim bersifat aktif (eventual maxim).
 Perbedaan dari segi kepentingan yang dilindungiÂ
 Dari sudut kepentingan yang dilindungi, maka di dalam hukum acara pidana mengahadapi dua kepentingan: 1. kepentingan umum; 2. kepentingan hukum. Adapun di dalam hukum acara perdata, dua pihak yang berperkara sama bobot kepentingannya, sehingga berlaku asas AUDI ET ALTERAM PARTEM, yaitu baik pihak penggugat maupun tergugat harus diperlakukan sama.Â
Dalam arti kata untuk kalah dan menang sama, tergantung nantinya pada pembuktian mereka sehingga keduanya memiliki kepentingan hukum yang sama. Di dalam hukum acara pidana tidak demikian. Kepentingan yang diwakili jaksa adalah kepentingan umum, sedangkan kepentingan yang diwakili terdakwa adalah kepen tingan perseorangan. Kepentingan perseorangan disini membutuhkan kepastian hukum yang menuntut perlindungan hukum. Kepentingan umum menghendaki agar yang salah dihukum, sedangkan kepentingan hukum meng hen daki agar yang tidak salah tidak dihukum.
 Perbedaan dari segi sanksinyaÂ
Di dalam hukum acara pidana, selain sanksi deinitif seperti hukum penjara, denda dan lain-lain dikenal juga ada nya sanksi yang bersifat sementara, misalnya penahanan sebelum vonis dengan pertimbangan untuk memperlancar persidangan atau untuk kepantingan lain, misalnya terdakwa dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. Adapun di dalam hukum acara perdata tidak dikenal sanksi sementara.