Mohon tunggu...
Basir SH
Basir SH Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa Pasca UNMA BANTEN

Saya adalah Mahasiswa Pasca Sarjana pada Perguruan Tinggi Universtitas Matlaul Anwar Banten

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelesaian Perkara Perdata dan Perkara Pidana Dalam Proses yang Bersamaan

31 Mei 2024   23:55 Diperbarui: 1 Juni 2024   00:10 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

PEMBAHASAN

  • Perbedaan antara Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana 

Jika kita ingin membedakan antara hukum acara perdata dan hukum acara pidana, maka akan ditemukan banyak sekali perbedaannya, antara lain penulis dapat mengemukakan beberapa di antaranya di bawah ini:

  • Perbedaan dari segi inisiatif pengajuan perkaranya 

Di dalam hukum acara pidana inisiatif untuk mengajukan perkara pidana ke muka persidangan pengadilan adalah jaksa selaku penuntut umum yang mewakili kepentingan umum, sedangkan dalam hukum acara perdata, inisiatif untuk mengajukan perkara perdata ke muka persidangan pengadilan adalah pihak penggugat (the plaintif) yang mewakili ke pentingannya sendiri secara perorangan. Jadi, dalam hal ini terlihat kepentingan umum pada hukum acara pidana dan kepentingan perseorangan pada hukum acara perdata.

Perbedaan dari segi keterikatan hakim pada alat-alat pembuktian 

Di dalam hukum acara pidana, hakim tidak semata-mata terikat pada alat bukti yang sah, tetapi disamping terikat pada alat bukti yang sah, hakim harus terikat pada keyakinannya sendiri atas kesalahan si terdakwa. Inilah yang dalam sistem Hukum Anglo Saks dinamakan "beyond reasonable doubt", sedangkan di dalam hukum acara perdata, hakim hanya semata-mata terikat pada alat bukti yang sah, sehingga dikatakan bahwa dalam hukum acara perdata cukup dengan "preponderance of evidence" sebagaimana yang dikatakan oleh Mc Cormich,[1] bahwa: "Evidence preponderates when it is more convicing to the trier than the opposing evidence".

Perbedaan dari segi kebenaran yang ingin dicapai 

 Di dalam hukum acara pidana, sebagai konsekuensi dari keterikatan hakim pada keyakinannya sendiri, sehingga dikatakan bahwa hakim dalam perkara pidana bertujuan untuk mencari "kebenaran materi", sedangkan di dalam hukum acara perdata, karena hakim hanya semata-mata terikat pada alat bukti yang sah, sehingga dikatakan hanya mencari "kebenaran formal". Dalam hubungan ini ada motto: Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tak salah.

 Perbedaan dari segi pemisahan peristiwanya dan hukumnya 

 Di dalam hukum acara pidana, terdapat perpaduan antara penetapan peristiwa dan penemuan hukum, sedang kan di dalam hukum acara perdata ada pemisahan. Para pihak hanya membuktikan "peristiwa" yang dipersengketakannya saja, sedang soal "hukumnya" adalah menjadi tugas hakim, sesuai asas IUS CURIA NOVIT (hakim dianggap tau akan hukumnya). Jadi, di dalam hukum acara pidana jaksa tidak membuktikan. Jaksa mempunyai inisiatip penuntutan dan dalam tuduhannya menentukan tema ke arah aman proses harus di arahkan, tetapi kemudian untuk selanjutnya jaksa sama kedudukannya dengan pembela, dan hakim dalam diskusi persidangan. Karena itu, menurut Enschede,[2] dalam hukum acara pidana lebih tepat dikatakan bahwa hakimlah yang membuktikan.

Perbedaan dari segi penghentian pemeriksaan perkara 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun