Mohon tunggu...
Muhammad Basirrudin
Muhammad Basirrudin Mohon Tunggu... Lainnya - Alhamdulillah

Mengumpulkan bekal menuju peristirahatan terakhir

Selanjutnya

Tutup

Money

Berdagang dengan Prinsip Fiqih Muamalah dalam Islam

19 Juli 2020   01:57 Diperbarui: 19 Juli 2020   01:53 4214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdagang merupakan salah satu aktivitas sosial yang sudah ada sejak zaman dahulu kala, kehidupan manusia di zaman ini tidaklah bisa terlepas dari perdagangan, karena tanpa perdagangan manusia sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bayangkan jika tidak orang yang berdagang, maka dalam memenuhi kebutuhan hidup seperti makanan, pakaian, kita harus mencari sendiri dan membuat sendiri, bukankah itu menyulitkan ?  maka dengan adanya perdagangan kebutuhan manusia dapat mudah terpenuhi.

Di era modern ini, kemajuan teknologi menyebabkan pesatnya perkembangan perdagangan, bermacam-macam jenis perdagangan bermunculan. Sekarang, berdagang dapat dilakukan dengan cara yang mudah yaitu melaluli internet, bahkan banyak juga diadakannya kelas-kelas atau pelatihan-pelatihan usaha perdagangan ini. Orang -- orang dari berbagai kalangan berlomba-lomba menjalankan usaha dagang, mulai dari usaha yang kecil sampai yang besar, Termasuk juga para pemuda. Banyak pemuda-pemuda yang mulai bergelut dalam dunia perdagangan bahkan sekarang sudah banyak pengusaha-pengusaha muda yang sukses.

Terkait hal tersebut, dalam Islam terdapat tuntunan dalam berdagang. Islam merupakan agama yang komprehensif, ajaran Islam bukan hanya berisi ibadah spiritual saja tetapi ajaran Islam mencangkup segala aspek dalam kehidupan, mulai dari tuntunan dalam aktifitas sehari-hari yaitu dari bangun tidur sampai tidur lagi, dalam berkeluarga, dalam berinteraksi sosial, dalam pemerintahan, dan lain sebagainya, termasuk dalam perdagangan. Semua tuntunan itu bersumber dari Al-Qur'an, Kitabullah dan Al-Hadist/sunnah Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam. 

Kemudian dari sumber-sumber tersebut para ulama merangkum, merumuskan, dan menyimpulka mengenai amal ,atau perbuatan manusia dalam kehidupan, baik itu ibadah ritual atau sosial, mulai dari hukumnya, syarat-syaratnya, tata cara pelaksanaannya, dll., dan itu dinamakan sebagai Fiqih. Lalu fiqih secara umum dibagi menjadi 2 yaitu fiqih ibadah dan fiqih muamalah. Fiqih ibadah yaitu fiqih yang terkait dengan aspek ibadah kepada Allah seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya , sedangkan fiqih muamalah yaitu fiqih yang terkait dengan perbuatan antar manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di dunia seperti, perdangangan, sewa-menyewa, gadai, dan sebagainya.

Dalam fiqih muamalah ulama juga merumuskan prinsip-prinsip dasar yang harus dipegang teguh dalam setiap aktivitas muamalah, seperti dalam berdagang. Tentunya prinsip tersebut bersumber dari Al-qur'an yang merupakan petunjuk langsung dari Allah yang Maha Mengetahui dan Al-Hadist yaitu tuntunan dari Rasulullah sallallahu 'Alaihi wa sallam, maka hal demikian tidak perlu diragukan lagi kebenarannya.

Sudahkah kalian tahu apa dan bagaimana prinsip-prinsip tersebut ? terutama kalian yang bekerja sebagai pedagang ? atau kalian yang baru ingin memulai usaha dagang ? jika belum, mari simak penjelasan mengenai prinsip-prinsip fiqih muamalah dalam berdagang.

1. Hukum asal dalam Muamalah adalah mubah (diperbolehkan).

Ulama fiqih sepakat bahwa huku asal dalam aktivitas muamalah adalah diperbolehkan (mubah), kecuali terdapat nash yang melarangnya. Ibnu al-Qayyim melansir pendapat jumhur ulama bahwa "Hukum asal dari akad dan persyaratan adalah sah selama tidak dibatalkan dan dilarang oleh agama". Allah berfirman di dalam al-qur'an surah al-Baqarah ayat 175 yang artinya "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharampan riba". Maka, berdagang itu hukumnya dibolehkan kecuali terdapat hal-hal yang dilarang dalam seperti riba atau menjual barang yang diharamkan.

2. Mewujudkan Kemaslahatan

Prinsip dari fikih muamalah adalah mendatangkan kemaslahatan dan menghindari kemudharatan bagi manusia. Ibnu Taimiyah mengatakan: "Syari'ah datang dengan membawa kemaslahatan dan menyempurnakannya, menghilangkan kerusakan dan meminimalisirnya, mengutamakan kebaikan yang lebih dan kemudharatan yang sedikit, memilih kemaslahatan yang lebih besar dengan membiarkan yang lebih kecil, dan menolak kemudharatan yang lebih besar dengan memilih yang lebih kecil." Maka dalam berdagang, buka hanya sekedar bertujuan untuk mendapat keuntungan tetapi bagaimana berdagang itu mampu mendatangkan kemaslahatan atau memberikan manfaat kepada orang lain buka sebaliknya berdagang malah menimbulkan kesulitan bagi orang lain.

 3. Mendahulukan barang-barang kebutuhan pokok dengan harga murah

Barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok semua orang, baik itu orang miskin atau orang kaya. Islam mengedepankan meringankan beban kewajiban produksi dan menghindari biaya tinggi pada produksi barang, agar harga barang-barang pokok menjadi murah. Itu demi terciptanya kemaslahatan bagi semua orang, terutama bagi orang yang miskin, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.

4. Tidak mencampuri transaki orang lain

Rezeki seseorang itu sudah Allah tetapkan dan tidak akan tertukar. Islam juga mengajarkan untuk mengutamakan pertalian dan persaudaraan dengan sesama bukan hanya sekedar mencari keuntungan materi semata. Nabi mengingatkan : "seseorang jangan menjual/menawarkan kepada orang yang sedang ditawari orang lain". Maka dalam berdagang kita dilarang untuk merampas dan mengambil transaksi orang lain karena itu merupakan hal yang buruk dan dapat merusak hubungan dengan orang lain.

5. Tidak berlebihan/membuahkan dalam kebutuhan

Seperti yang telah dijelaskan bahwa berdagang tidak hanya mencari keuntungan semata tetapi juga dapat memberi manfaat kepada orang lain. Maka, islam mengajarkan agar saling tolong menolong dan membantu memenuhi kebutuhan orang lain, seperti yang nabi katakan : "Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, tidak menzalimi dan membiarkannya. Barangsiapa menolong kebutuhan saudaranya, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya, dan barangsiapa yang meringankan kesulitan orang lain, Allah akan meringankan kesulitan-kesulitan di hari kiamat". (H.R. Tirmidzi dan Abu Dawud). Maka tidak boleh dalam berdagang kita malah menyulitkan orang lain, seperti dengan menaikan harga yang begitu tinggi.

6. Kemudahan dan Murah hati

Murah hati merupakan ajaran dan etika Islam. Murah hati dalam muamalah juga sangat dianjurkan dalam Islam. Contohnya :

a. Toleransi dalam jual beli dengan memaafkan kesalahan kecil dan ramah. Nabi saw bersabda: "Allah merahmati orang yang ramah ketika menjual, membeli dan meminta/menuntut". (H.R. Bukhari)

b. Mengkreditkan kepada orang yang kesulitan dan menunda pembayaran barang yang disepakati penyerahannya pada waktu tertentu dalam jual beli pesanan dan jual beli salam. Praktek seperti ini dibolehkan oleh Allah dalam firman-Nya: "Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui". (Q.S. Al-Baqarah: 280)

c. Menerima pembatalan transaksi, karena pembeli merasa tidak perlu terhadap barang dagangan yang ia beli atau karena ada cacat. Nabi bersabda: "Barangsiapa menerima pengembalian orang lain, Allah akan mengampuni kesalahannya". (HR. Abu Dawud)

7. Jujur dan Amanah

Sifat jujur dan amanah merupakan sifat yang dicontohkan oleh Nabi Ketika berdagang, hingga Nabi diberi julukan "Al-Amin" artinya orang yang dapat dipercaya. Dengan sifat ini, dagangan Nabi menjadi laris, dipercaya dan diminati oleh pembeli. Sifat ini lah yang wajib kita terapkan dalam berdagang sesuai yang dicontohkan Nabi, dan jauhi lah berdagang dengan cara berbohong atau menipu karena akan berdampak buruk bagi semua pihak. Bahkan Nabi mengatakan "Pedagang yang amanah dan jujur bersama para nabi, orang-orang jujur dan syuhada". (HR.Tirmidzi)

8. Menjauhi Penipuan/gharar

Gharar adalah ketidakjelasan baik dari sisi barang, harga, ataupun penerimaan. Dan menipu, membohongi, mengurangi timbangan hukumnya haram. Contoh gharar yaitu menjual buah yang buat tersebut masih ada di pohon yang tidak pasti bagaimana hasil buahnya, maka yang seperti ini tidak boleh. Dan adapun ancama Allah bagi orang yang mengurangi timbangan Ketika menjual dan meminta lebih Ketika membeli dalam Q.s. al-Muthaffifi : 1-3 yang artinya "Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi".

9. Memenuhi Akad/transaksi 

Menepati janji dan memenuhi transaksi/akad hukumnya wajib sebagaimana membayar hutang. Allah berfirman dalam Q.s al-Maidah ayat 1, artinya : "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu"

10. Tidak Bersumpah Terhadap Barang Dagangan

Sumpah dalam jual beli dibolehkan dalam Islam karena dapat mendatangkan keburukan. Nabi bersabda : "Jauhilah dirimu dari berbanyak sumpah dalam jual beli, karena akan mengurangi dan menghabiskan". (H.R. Muslim)

11. Kerja Keras 

Nabi Muhammad sallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mencintai hambanya yang bekerja keras dalam usaha". (HR. Baihaqi). Maka dalam berdagang haruslah bekerja dengan keras dan dijalankan dengan ikhlas, karena dengan itu bisa tercapai kesuksesan dalam berdagang. Kerja keras menunjukkan semangat dan kemauan yang tinggi untuk maju dan berkembang. Sementara sikap ikhlas mengiringi kerja keras agar tidak terperosok ke jurang kesalahan dan dosa.

Itulah prinsip-prinsip fiqih muamalah dalam berdagang, semoga penjelasan di atas dapat menjadi ilmu yang berkah dan bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pedagang atau bagi yang baru ingin memulai berdagang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun