Barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok semua orang, baik itu orang miskin atau orang kaya. Islam mengedepankan meringankan beban kewajiban produksi dan menghindari biaya tinggi pada produksi barang, agar harga barang-barang pokok menjadi murah. Itu demi terciptanya kemaslahatan bagi semua orang, terutama bagi orang yang miskin, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.
4. Tidak mencampuri transaki orang lain
Rezeki seseorang itu sudah Allah tetapkan dan tidak akan tertukar. Islam juga mengajarkan untuk mengutamakan pertalian dan persaudaraan dengan sesama bukan hanya sekedar mencari keuntungan materi semata. Nabi mengingatkan : "seseorang jangan menjual/menawarkan kepada orang yang sedang ditawari orang lain". Maka dalam berdagang kita dilarang untuk merampas dan mengambil transaksi orang lain karena itu merupakan hal yang buruk dan dapat merusak hubungan dengan orang lain.
5. Tidak berlebihan/membuahkan dalam kebutuhan
Seperti yang telah dijelaskan bahwa berdagang tidak hanya mencari keuntungan semata tetapi juga dapat memberi manfaat kepada orang lain. Maka, islam mengajarkan agar saling tolong menolong dan membantu memenuhi kebutuhan orang lain, seperti yang nabi katakan : "Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, tidak menzalimi dan membiarkannya. Barangsiapa menolong kebutuhan saudaranya, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya, dan barangsiapa yang meringankan kesulitan orang lain, Allah akan meringankan kesulitan-kesulitan di hari kiamat". (H.R. Tirmidzi dan Abu Dawud). Maka tidak boleh dalam berdagang kita malah menyulitkan orang lain, seperti dengan menaikan harga yang begitu tinggi.
6. Kemudahan dan Murah hati
Murah hati merupakan ajaran dan etika Islam. Murah hati dalam muamalah juga sangat dianjurkan dalam Islam. Contohnya :
a. Toleransi dalam jual beli dengan memaafkan kesalahan kecil dan ramah. Nabi saw bersabda: "Allah merahmati orang yang ramah ketika menjual, membeli dan meminta/menuntut". (H.R. Bukhari)
b. Mengkreditkan kepada orang yang kesulitan dan menunda pembayaran barang yang disepakati penyerahannya pada waktu tertentu dalam jual beli pesanan dan jual beli salam. Praktek seperti ini dibolehkan oleh Allah dalam firman-Nya: "Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui". (Q.S. Al-Baqarah: 280)
c. Menerima pembatalan transaksi, karena pembeli merasa tidak perlu terhadap barang dagangan yang ia beli atau karena ada cacat. Nabi bersabda: "Barangsiapa menerima pengembalian orang lain, Allah akan mengampuni kesalahannya". (HR. Abu Dawud)
7. Jujur dan Amanah