Mohon tunggu...
Irham Bashori Hasba
Irham Bashori Hasba Mohon Tunggu... Lainnya - Sekilas Tentang Irham Bashori Hasba

Irham Bashori Hasba adalah pegiat sosial masyarakat, suka ngamati dan menuliskannya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Andaikan: Frasa Koruptor Menjadi Maling atau Pencuri

19 Agustus 2023   06:36 Diperbarui: 19 Agustus 2023   06:36 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbedaan Koruptor dan Maling itu hanya pada dua hal:  Baju Dan Rasa Malunya Saja. Maling malu ketahuan tetangganya, koruptor tidak punya malu diketahui banyak, namun keduanya sama-sama pencuri_Kang Niman (Abang Becak di Jombang)

Selepas solat jumat kemarin saya benar-benar menjadi salah satu jamaah dari dua jamaah yang terakhir meninggalkan masjid. Selain karena menikmati hidangan berkah setelah solat jumat yang saat ini umum ada di setiap masjid pasca pandemic covid 19 melanda (barangkali ini salah satu peninggalan positif dari pandemi..hii), saya berkesempatan berbincang dengan Kang Niman, salah satu penarik becak yang kata beliau, dia selalu meluangkan waktu untuk membantu bersih-bersih masjid sebelum dan sesudah solat Jumat dilaksanakan tanpa meminta bayaran sedikitpun dari takmir karena memang dia menginginkannya untuk amal. Setelah beliau bersih-bersih, beliau memberi makanan berkah jumat pada saya sembari mengajak berbincang santai. "Dari mana mas?" tanyanya pada saya. "saya dari Malang kang. Kebetulan ke Jombang hendak sambang anak di pondok". Sambil berbincang-bincang seputar topik hari kemerdekaan, sampailah pembahasan kami pada isu seputar remisi Agustusan dimana terdapat 16 koruptor yang memperoleh remisi bebas dari pemerintah. Beliau dengan santainya berkata "Enak ya mas, korupsi tapi dapat remisi" Dengan santai pula saya menjawab "Mungkin memang haknya kang. Entah karena alasan apa pemerintah memberikan pada mereka saya juga tidak tau". Lalu beliau bertanya kembali pada saya "sebenarnya apa sih mas bedanya koruptor dengan Maling dan pencuri?" Pertanyaan Kang Niman sebenarnya sangat sepele dan semua orang pasti akan mudah menjawabnya, namun saya berfikir keras atas pertanyaan beliau tersebut dan tentu mengusik cara berfikir saya bahkan sampai saya pulang ke tempat saya dan tentu membuat saya harus membaca dan merefleksi ulang pertanyaan tersebut.

Koruptor 

Frasa Koruptor dalam KBBI dapat dimaknai sebagai orang yang melakukan korupsi, menyelewengkan (menggelapkan) uang negara atau perusahaan dimana dia bekerjahttps://kbbi.web.id/koruptor. Definisi tersebut sejalan dengan pengertian dalam undang-undang tentang tindak pidana korupsi yang menyatakan bahwa koruptor adalah seseorang/sekelompok orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Tindakan yang terkategori dapat merugikan negara sejatinya merupakan perbuatan yang juga merugikan negara mengingat kekayaan negara merupakan kekayaan rakyatnya dan salah satunya karena diperoleh dari pungutan negara atas masyarakatnya melalui pajak yang dikumpulkan. Karena telah merugikan negara dan rakyat, tentu dampak yang ditimbulkan dari tindakan korupsi baik secara langsung atau tidak langsung terhadap seluruh masyarakat.

Hemat saya, poada titik inilah tindakan korupsi merupakan tindakan yang dikategorikan berdampak luas dan sangat merugikan sehingga pelaku yang melakukan korupsi memberikan dampak yang merugikan dan luas terhadap masyarakat meski seringkali tindakan yang diberikan kepada para koruptor sering kali tidak cukup keras dan tidak koheren dengan dampak yang ditimbulkan, semata karena bersanding dengan isu Hak Asasi manusia yang seringkali mengabaikan kondisi disisi lainnya seperti bagaimana hak asasi manusia kepada rakyat yang terdampak karena perilaku koruptif itu. Entahlah, mungkin pernyataan terakhir butuh diskusi lebih intensif agar terlihat lebih keren.


Maling dan Pencuri

Frasa Maling dalam KBBI diartikan sebagai tindakan seseorang atau sekelompok orang yang mengambil hak orang lain secara sembunyi-sembunyi dan identic dilakukan pada malam hari dengan cara membobol atau masuk ke kediaman orang lain dengan mengambil harta benda korban ketika korban tidak ada atau sedang istirahat.https://kbbi.web.id/maling. Sementara Frasa Pencuri dalam KBBI kurang lebih memiliki arti yang sama dengan Maling, dimana ada tindakan mengambil harta seseorang dengan sembunyi-sembunyi.https://kbbi.web.id/curi. Tindakan maling atau mencuri pada dasarnya sama-sama merugikan orang lain, namun lebih bersifat personal dan kurang memberi dampak pada orang banyak, meski sebenarnya tindakan tersebut sama-sama kurang baik dan dikategorikan sebagai tindakan kejahatan karena berdampak merugikan orang lain.


Mungkinkah Istilah Koruptor diganti Maling atau Pencuri?

Tulisan ini muncul selain karena adanya refleksi mendalam saya atas pertanyaan Kang Niman yang saya juga belum puas memberikan jawabannya, juga karena saya terinspirasi dari salah satu berita pada artikel kompas.com terkait pemberian remisi hari kemerdekaan oleh pemerinta kepada 16 koruptor yang rilis pada edisi Jumat, 18 Agustus 2023 Pukul 20.54 dan pada kolom komentar pembaca mempertanyakan kenapa koruptor tidak disebut pencuri uang rakyat.

Pemikiran sederhana saya menyetujui dengan ulasan tersebut yang senada dengan pernyataan Kang Niman diatas dan berita dari kompas tersebut meski berita itu kurang mendapat perhatian dan kalah dari isu Amandemen UUD 1945 dan berita-berita politik tanah air lainnya menjelang Pemilu 2024. Ada benarnya jika istilah koruptor diganti dan bahkan perlu di viralkan dengan penyebutan Maling Uang Rakyat atau Pencuri Harta Rakyat. Meski agak Panjang penyebutannya, namun hemat saya secara psikologis penggunaan istilah Maling atau Pencuri tentu akan memberi dampak yang berbeda kepada para koruptor karena hemat saya frasa tersebut memberi dampak moril kepada pelakunya. Namun hal itu hanya asumsi saya saja yang entah perlu kajian serius atau tidaknya.

Namun terlepas dari penggunaan frasa apapun, tindakan koruptif, mencuri dan maling sama-sama tindakan yang merugikan dan merupakan tindakan kejahatan yang dilarang keras melakukannya. Semoga melalui tulisan sederhana ini, ada bahan refleksi kita semua untuk benar-benar menghindari tindakan tersebut, terlebih melalui momen peringatan kemerdekaan Indonesia yang ke-78 dengan tagline "Terus Melaju Untuk Indonesia Maju" setidaknya memberi spirit pada kita bahwa kita harus menolak segala tindakan koruptif demi Indonesia Maju.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun