Tulisan ini muncul selain karena adanya refleksi mendalam saya atas pertanyaan Kang Niman yang saya juga belum puas memberikan jawabannya, juga karena saya terinspirasi dari salah satu berita pada artikel kompas.com terkait pemberian remisi hari kemerdekaan oleh pemerinta kepada 16 koruptor yang rilis pada edisi Jumat, 18 Agustus 2023 Pukul 20.54 dan pada kolom komentar pembaca mempertanyakan kenapa koruptor tidak disebut pencuri uang rakyat.
Pemikiran sederhana saya menyetujui dengan ulasan tersebut yang senada dengan pernyataan Kang Niman diatas dan berita dari kompas tersebut meski berita itu kurang mendapat perhatian dan kalah dari isu Amandemen UUD 1945 dan berita-berita politik tanah air lainnya menjelang Pemilu 2024. Ada benarnya jika istilah koruptor diganti dan bahkan perlu di viralkan dengan penyebutan Maling Uang Rakyat atau Pencuri Harta Rakyat. Meski agak Panjang penyebutannya, namun hemat saya secara psikologis penggunaan istilah Maling atau Pencuri tentu akan memberi dampak yang berbeda kepada para koruptor karena hemat saya frasa tersebut memberi dampak moril kepada pelakunya. Namun hal itu hanya asumsi saya saja yang entah perlu kajian serius atau tidaknya.
Namun terlepas dari penggunaan frasa apapun, tindakan koruptif, mencuri dan maling sama-sama tindakan yang merugikan dan merupakan tindakan kejahatan yang dilarang keras melakukannya. Semoga melalui tulisan sederhana ini, ada bahan refleksi kita semua untuk benar-benar menghindari tindakan tersebut, terlebih melalui momen peringatan kemerdekaan Indonesia yang ke-78 dengan tagline "Terus Melaju Untuk Indonesia Maju" setidaknya memberi spirit pada kita bahwa kita harus menolak segala tindakan koruptif demi Indonesia Maju.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H