Mohon tunggu...
Muhammad Aliem
Muhammad Aliem Mohon Tunggu... Administrasi - ASN di Badan Pusat Statistik.

Alumni Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Program Magister Perencanaan dan Pengembangan Wilayah. Saya masih dalam tahap belajar menulis. Semoga bisa berbagi lewat tulisan. Laman facebook : Muhammad Aliem. Email: m. aliem@bps.go.id

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Menyetop Konversi Lahan Pertanian, Mimpi di Siang Bolong?

9 Oktober 2020   14:39 Diperbarui: 13 Oktober 2020   12:05 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi petani di sawah. (sumber: shutterstock via kompas.com)

Kebijakan food estate ini diambil untuk memperbanyak penggunaan lahan pertanian di tengah gencarnya alih fungsi lahan. Sementara itu tetap diusahakan pencetakan lahan sawah meski belum optimal.

Beras memang masih menjadi komoditas paling diminati oleh rakyat Indonesia. Menurut peneliti Indef Rusli Abdullah, konsumsi karbohidrat masyarakat Indonesia pada beras masih sangat tinggi yakni di kisaran 94 persen.

Sehingga perlu digalakkan diversifikasi pangan dengan mendorong masyarakat beralih ke jagung, ubi jalar, dan singkong. Apalagi dunia sementara menghadapi pandemi covid-19 yang mengancam terjadinya krisis pangan.

Sebenarnya pemerintah tidak tinggal diam dalam mengatasi tingginya konversi lahan pertanian menjadi lahan pemukiman dan industri. 

Melalui Undang-Undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Perpres 59 tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah, pemerintah berusaha menekan tingginya angka konversi lahan.

Langkah-langkah pencetakan sawah dan kebijakan program lumbung pangan itu sudah mengikuti seruan Undang-Undang nomor 41 tahun 2019. Dalam undang-undang itu mengatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. 

Dalam aturan itu telah menyangkut perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, dan peran serta masyarakat.

Upaya melindungi lahan pertanian dengan berbagai kebijakan sebaiknya dilakukan secara serius. Jangan sampai terjadi tumpang-tindih aturan, atau ada peraturan daerah yang malah bertentangan dengan undang-undang. Konversi lahan pertanian, khususnya lahan sawah mesti dilakukan secara hati-hati. 

Seperti pembebasan lahan pertanian untuk proyek strategis nasional yang banyak "memakan" lahan produktif. Ini harus disiasati dengan penggantian lahan sawah baru di tempat lain untuk meningkatkan produksi pertanian. 

Biaya penggantian kerugian petani harus sepadan agar mereka bisa mencari lahan baru yang kapasitas produksinya tidak jauh berbeda.

Tidak dimungkiri konversi lahan juga bisa disebabkan oleh profesi petani yang kurang mentereng dari segi penghasilan. Seringkali harga jual komoditas pertanian di tingkat petani malah merugikan mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun