Mohon tunggu...
Muhammad Aliem
Muhammad Aliem Mohon Tunggu... Administrasi - ASN di Badan Pusat Statistik.

Alumni Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Program Magister Perencanaan dan Pengembangan Wilayah. Saya masih dalam tahap belajar menulis. Semoga bisa berbagi lewat tulisan. Laman facebook : Muhammad Aliem. Email: m. aliem@bps.go.id

Selanjutnya

Tutup

Money

PKH Memutus Rantai Kemiskinan

17 Februari 2019   14:04 Diperbarui: 17 Februari 2019   14:29 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Mengakhiri segala bentuk kemiskinan di manapun menjadi poin pertama pada tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs. Perang melawan kemiskinan digaungkan di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Salah satu program unggulan pemerintah Indonesia dalam upaya memutus rantai kemiskinan adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Dana PKH terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Program tersebut telah dinikmati oleh jutaan masyarakat miskin tanah air. Pencapaian dari program ini dapat dilihat dari trend penurunan angka kemiskinan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut tingkat kemiskinan pada 2018 yang lalu telah menyentuh angka satu digit.

PKH telah dijalankan oleh pemerintah sejak tahun 2007. Penerima manfaat program ini yakni ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah (SD, SMP, dan SMA), lanjut usia dan penyandang disabilitas. Mereka yang menjadi penerima manfaat adalah masyarakat miskin dan rentan miskin. Kelompok masyarakat rentan miskin juga membutuhkan bantuan ini agar tidak menjadi miskin akibat gejolak harga kebutuhan pokok.

 Tidak dimungkiri bahwa bantuan PKH turut membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan. Masyarakat miskin juga terbantu dengan guyuran dana tunai yang dapat digunakan dalam dunia pendidikan.

Anak-anak diharapkan mampu memperbaiki taraf kehidupannya melalui dunia pendidikan sehingga keluar dari jeratan kemiskinan.  BPS merilis tingkat kemiskinan satu digit pada Maret 2018. Jumlah penduduk miskin di Indonesia berkurang 633,2 ribu orang dibandingkan dengan kondisi September 2017. Pada Maret 2018, tingkat kemiskinan nasional sebesar 9, 82 persen, turun dari angka 10,12 persen pada periode September 2017.

Tren penurunan angka kemiskinan pun berlanjut. Pada periode September 2018, BPS kembali merilis angka kemiskinan hasil survei sosial ekonomi nasional sebesar 9,66 persen. Tingkat kemiskinan kembali turun. Jumlah penduduk miskin tercatat sebanyak 25, 67 juta orang pada periode September 2018.

Penurunan tingkat kemiskinan memang sejalan dengan bertambahnya anggaran PKH setiap tahunnya. Penerima manfaat program ini juga ditarget bertambah. Tentu saja pemerintah memiliki harapan agar angka kemiskinan dapat terus ditekan. PKH merupakan bantuan yang multidimensi.

Hal ini bertujuan untuk menangkal kemiskinan yang multidimensi pula. Bantuan ini secara nyata mampu menjembatani masyarakat miskin dalam mengakses sarana pendidikan dan kesehatan dasar. Jika kondisi pendidikan dan kesehatan masyarakat bisa diperbaiki, mereka akan mampu keluar dari lubang kemiskinan.

Dalam upaya pemberantasan kemiskinan dengan PKH, pemerintah dihadapkan pada masalah mental masyarakat itu sendiri. Di mana sebagian penerima manfaat program masih belum tepat sasaran. 

Masih ada penduduk yang mampu secara finansial, tetapi mengaku miskin. Tercatat sebagai penerima bantuan. Namun enggan untuk memberikan bantuan kepada orang yang lebih membutuhkan.

Tidak hanya itu, diantara masyarakat miskin penerima program bantuan, ditemukan orang yang membelanjakan dana PKH selain dari tujuan awal. Misalnya digunakan untuk membeli rokok. Sehingga anak sekolah yang seharusnya dibiayai dengan dana bantuan itu tinggal gigit jari.

Tak ayal jika rokok menjadi komoditas nomor dua yang sangat berpengaruh terhadap garis kemiskinan setelah beras. Hal seperti ini yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pihak penentu kebijakan di lapangan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah pusat telah melakukan pemutakhiran data melalui pemerintah daerah.  Kewenangan diberikan kepada pemerintah di tingkat desa dan kelurahan dalam memperbaiki data penerima PKH. Namun, kebijakan ini masih harus terus dikawal. Aroma politis dalam pemutakhiran data ditengarai terjadi. Ini yang harus dilaporkan jika masih terjadi di tingkat bawah.

Belakangan ini tersiar kabar kerjasama antara Kemensos dengan Kepolisian dalam mengawal dana PKH agar tepat sasaran. Langkah ini sangat tepat untuk memperbaiki skema peyaluran dana agar tidak dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak menerimanya. Tentu saja tetap harus hati-hati untuk mencegah terjadinya gelombang protes dari elemen masyarakat tertentu.

Keberhasilan program PKH dalam memutus rantai kemiskinan dapat dilihat dari penurunan angka kemiskinan ke satu digit. Terendah dalam sejarah. Jangan biarkan pemerintah bergerak sendirian. Pengawasan ketat perlu dilakukan oleh semua pihak mengingat dana bantuan ini berasal dari rakyat. Kita berharap dana bantuan tidak diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan penyaluran dana bantuan yang tepat sasaran, harapan pemerintah dan tentu saja harapan kita semua untuk mengakhiri segala bentuk kemiskinan itu dapat terwujud. Kemiskinan tidak lagi menjadi komoditas jualan politik.

Kemiskinan tidak sekadar menjadi bahan obrolan di ruangan pertemuan mewah. Tetapi kemiskinan betul-betul dientaskan melalui program-program yang telah direncanakan. Dan menyentuh orang-orang kecil, masyarakat miskin, yang benar-benar membutuhkan uluran tangan dari pihak lain.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun