Pada intinya, Lembaga pengumpul data tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun. Independensi adalah harga mati. Selain itu, data yang dihasilkan juga harus dimaknai secara benar. Pemaknaan yang keliru dalam membaca data mengakibatkan timbulnya berbagai persepsi yang meresahkan masyarakat. Di sini letak peran lembaga penghasil data untuk mengedukasi masyarakat sehingga menjadi melek data dan melek angka statistik.
Data bagaikan pisau bermata dua. Karena data, pemerintah bisa dikritisi. Begitu pun sebaliknya. Data sering menjadi bahan dalam kampanye politik. Bisa digunakan untuk menjual janji, dan sebagai alat kritik terhadap petahana jika data indikator pembangunan mengalami penurunan. Angka kemiskinan menjadi bahan terlaris dalam janji politik.
Momentum Hari Statistik Nasional (HSN) Â yang jatuh pada 26 September yang lalu, dapat dijadikan titik awal perbaikan data di berbagai sektor. Penguatan Undang-Undang Statistik adalah salah satu isu utama yang harus dibahas. Terwujudnya One Data memberikan angin segar bagi permasalahan data selama ini. Bagaimana pun, data statistik adalah kompas pembangunan negara. Dengan data yang akurat, masyarakat akan hidup sejahtera. (*)
Baca Juga : Indeks Demokrasi Indonesia Provinsi DKI Jakarta Terjun Bebas
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI