Saya pun mengikuti prosedur membuat SIM baru. Karena, jika SIM sudah mati atau lewat tenggang waktu, maka SIM dinyatakan sudah tidak berlaku dan wajib ngurus yang baru. Baiklah, saya ikuti peraturannya. Asal semuanya di proses secara fair.
Saya fotocopy KTP dan SIM sebanyak 4 rangkap. Kemudian masuk ke ruang Kesehatan. Hanya nulis dan nebak huruf yang ditunjukin si petugas, langsung selesai dan saya harus membayar Rp.65.000,-. Kemudian masuik ke ruang psikotes. Diruangan ini petugas meminta bayaran sebesar Rp.100.000 untuk dua SIM. Selesai psikotes, lanjut ke ruangan lagi. Disitu data saya mulai diketik. Kemudian dikasih selembaran untuk masuki ke ruang foto. Saya di foto oleh petugas serta sidik jadi di scan (semua jari-jari tangan saya). Setelah di foto dan scan, saya masuk ke ruang ujian.
Di ruang ujian ini saya gagal di SIM C tapi lulus di SIM A. saya lanjut ke tes drive. Disini saya disuruh memundurkan mobil hanya sekali belokan. Ya, jelas ada kendala. Saya harus memundurkan dan membelokkan mobil dalam beberapa kali Gerakan. Namun dinyatakan gagal.
Meski sudah masuk ke dalam area bertuliskan NO CALO dan No KORUPSI tapi tetap saja ada oknum yang mencoba menawarkan diri untuk mempercepat proses pembuatan SIM saya. Tapi saya tetap menolak dengan halus. Biarkan saya mengikuti proses jelimet ini asal benar-benar dilakukan dengan baik.
       Intinya, proses pembuatan SIM A & C saya dianggap gagal karena tidak lolos test. Meski kesal tapi ya, mau gimana lagi? Saya disruh datang dua minggu lagi. Hmmm... ribet ya, ngurus SIM yang dari tahun ke tahun masih saja banyak oknum calo.
Kalau menurut kalian, Oknum calo itu berdiri sendiri atau bergurita? Karena, nggak mungkin juga dia bekerja sendiri tanpa ada bantuan dari oknum-oknum lainnya. Jadi, intinya, dari masa ke masa yang Namanya oknum tetap beranak pinak.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H