pengadilan di PN. Kota Blitar kepada klien Anak dengan inisial DNA dan D yang telah melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Senin, 11 November 2024 pukul 09.00 s/d selesai, PK Bapas Kediri an. Suyatno dan Willdhan melaksanakan pendampingan Diversi Anak tingkatDiversi tersebut dihadiri pihak dari Anak sedang berkonflik Hukum (klien Anak), Penasehat Hukum, Jaksa Penuntut Umum, tokoh masyarakat tempat tinggal klien Anak, serta Peksos yang mendampingi korban.
Diversi di tingkat pengadilan ini belum berhasil, karena belum adanya kesepakatan. Diharapkan perkara Anak dapat mencapai kesepakatan damai sesuai dengan harapan Restoratif Justice untuk mencapai kedamaian antara korban dan pelaku.
@ditjenpas
@kumhamjatim
#kemenimipaspasti
#jatimPASTIHEBAT
#restorativejustice
#zonaintegritas
#wilayahbebasdarikorupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H