LIPI menilai, pembahasan atas revisi UU tersebut tidak mengindahkan aspek transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik.
Baca juga: Tokoh Lintas Agama Ajak Masyarakat Tolak Revisi UU KPK
Dengan demikian, LIPI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menolak revisi tersebut.
"Kami mendesak Presiden Joko Widodo agar menolak revisi UU KPK yang bertujuan meniadakan independensi dan melumpuhakn kinerja KPK," ujar Peneliti LIPI Dian Aulia saat membacakan penolakan tersebut di Kantor LIPI.
Selain itu, LIPI juga menilai bahwa isi revisi UU tersebut berpotensi mengancam independensi dan melumpuhkan kinerja KPK.
Di antaranya isi usulan revisi adalah KPK sebagai bagian dari lembaga eksekutif; penyadapan dipersulit dan dibatasi; pembentukan dewan pengawas yang dipilih DPR; sumber penyelidik dan penyidik dibatasi; kewenangan penuntutan dihilangkan; kewenangan mengelola LHKPN; perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Kemudian, KPK dapat menghentikan penyidikan (SP3); perkara yang menjadi sorotan publik dapat diabaikan; serta kewenangan pengambilalihan penuntutan perkara dipangkas.
"KPK adalah amanah reformasi dalam upaya melawan korupsi, kolusi, dan nepotisme di satu pihak, serta penegakan pemerintahan yang bersih di pihak lain," lanjut Dian.
Dalam pembacaan penolakan atas revisi UU KPK tersebut, setidaknya ada 146 orang dari LIPI yang telah menandatangani penolakan dan ada juga 5 partai pendukung revisi uu kpk  : Kelima partai itu adalah PDI-Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PKB, dan Partai NasDem. partai -partai tersebut adalah partai yang membantu / merevisi untuk adanya uu kpk.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H