Mohon tunggu...
Akhmad Barir
Akhmad Barir Mohon Tunggu... Musisi - alam itu bagiku suatu kebebasan

mahasiswa abal abal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Demontrasi Penolakan dan Partai yang Mendukung Revisi RKUHP

6 Oktober 2019   21:26 Diperbarui: 6 Oktober 2019   21:37 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

LIPI menilai, pembahasan atas revisi UU tersebut tidak mengindahkan aspek transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik.

Baca juga: Tokoh Lintas Agama Ajak Masyarakat Tolak Revisi UU KPK

Dengan demikian, LIPI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menolak revisi tersebut.

"Kami mendesak Presiden Joko Widodo agar menolak revisi UU KPK yang bertujuan meniadakan independensi dan melumpuhakn kinerja KPK," ujar Peneliti LIPI Dian Aulia saat membacakan penolakan tersebut di Kantor LIPI.

Selain itu, LIPI juga menilai bahwa isi revisi UU tersebut berpotensi mengancam independensi dan melumpuhkan kinerja KPK.

Di antaranya isi usulan revisi adalah KPK sebagai bagian dari lembaga eksekutif; penyadapan dipersulit dan dibatasi; pembentukan dewan pengawas yang dipilih DPR; sumber penyelidik dan penyidik dibatasi; kewenangan penuntutan dihilangkan; kewenangan mengelola LHKPN; perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Kemudian, KPK dapat menghentikan penyidikan (SP3); perkara yang menjadi sorotan publik dapat diabaikan; serta kewenangan pengambilalihan penuntutan perkara dipangkas.

"KPK adalah amanah reformasi dalam upaya melawan korupsi, kolusi, dan nepotisme di satu pihak, serta penegakan pemerintahan yang bersih di pihak lain," lanjut Dian.

Dalam pembacaan penolakan atas revisi UU KPK tersebut, setidaknya ada 146 orang dari LIPI yang telah menandatangani penolakan dan ada juga 5 partai pendukung revisi uu kpk  : Kelima partai itu adalah PDI-Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PKB, dan Partai NasDem. partai -partai tersebut adalah partai yang membantu / merevisi untuk adanya uu kpk.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun