Mohon tunggu...
Edukasi Artikel Utama

Pelegalan PP Aborsi di Indonesia

12 Mei 2015   22:39 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:06 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

e.Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.

f.Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita.

g.Kanker indung telur (Ovarian Cancer)

h.Kanker leher rahim (Cervical Cancer

i.Kanker hati (Liver Cancer)

j.Kelainan pada placenta / ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya

k.Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)

l.Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)

m.Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)

n.Infeksi alat reproduksi karena melakukan kuretase (secara medis) yang dilakukan secara tak steril. Hal ini membuat remaja mengalami kemandulan dikemudian hari setelah menikah.

o.Pendarahan sehingga remaja dapat mengalami shock akibat pendarahan dan gangguan neurologist. Selain itu pendarahan juga dapat mengakibatkan kematian ibu maupun anak atau keduanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Edukasi Selengkapnya
Lihat Edukasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun